Info Stimulus

Ini BLT yang Bakal cair Bulan Oktober 2022 ada PKH, BPNT dan UMKM, Cek Syarat Penerimana Disini!

Sebagaima diketahui jadwal pemerintah, ada empat bansos yang akan disalurkan kepada masyarakat yang kurang mampu sebagai penerima manfaat ( KPM ).

Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
BLT BBM Kemensos-Berikut ini daftar BLT yang masih dalam tahapan pencairan kepada penerima manfaat ( KPM ) selama bulan Oktober 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah beragam Bansos yang bakal dicairkan pemerintah bulan Oktober 2022. Pencairan Bansos kali ini merupakan kelanjutannya dari penyaluran sebelumnya.

Sebagaimana diketahui jadwal pemerintah, ada empat Bansos yang akan disalurkan kepada masyarakat yang kurang mampu sebagai penerima manfaat ( KPM ).

Bansos lain yang juga dihadirkan untuk membantu masyarakat yang terdampak kenaikan harga BBM, Tentunya kenaikan BBM tersebut mempengarugi daya beli masyarakat.

Sederet Bansos yang akan dibagikan antara lain Kartu Sembako, Program Keluarga Harapan ( PKH ), bantuan subsidi upah ( BSU ), Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) UMKM, dan ojek online.

Serba-Serbi Bansos September 2022 Mulai dari PKH-BLT BBM Hingga BSU Pekerja, Bagaimana Oktober?

Inilah daftar BLT yang akan disalurkan dari pemerintah selama bulan Oktober, mengutip dari Kemensos.go.id dan Kemnaker.go.id, Senin 10 Oktober 2022.

Penyaluran BLT Oktober 2022 setidaknya ada dua kementerian yang terkait hal ini.

Pertama, Kementerian Sosial ( Kemensos ) yang mengakomodir Penyaluran BLT BBM, PKH dan BPNT.

Kedua adalah Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) yang akan mengakomodir BLT Bantuan Subsidi Upah ( BSU ).

Berikut ini kami uraikan secara terperinci terkait penyacairan BLT selama bulan Oktober 2022, lengkap dengan syarat untuk daftar sebagai penerima manfaat.

* Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ),

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau program sembako dan PKH dipastikan akan diberikan pada bulan ini.

Bantuan ini akan diberikan kepada keluarga penerima manfaat ( KPM ) yang terdaftar di dalam DTKS Kemensos.

Nominal yang diberikan nilainya mencapai Rp 200 ribu per bulan untuk tiap KPM.

* BLT PKH

PKH diberikan kepada KPM yang memiliki kriteria tertentu yaitu, keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar di DTKS

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved