Pemkot Pontianak Resmi Hapus Denda PBB-P2 Tahun Pajak 2008-2021
Kepala BKD Kota Pontianak, Amirullah mengatakan, penghapusan denda administrasi dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan juga dalam
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) masa pajak mulai tahun 2008 hingga 2021.
Kepala BKD Kota Pontianak, Amirullah mengatakan, penghapusan denda administrasi dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan juga dalam rangka upaya mendorong kepatuhan warga untuk melunasi PBB atas tanah dan bangunan yang dimilikinya.
"Jadi bagi warga Pontianak yang masih belum melunasi pajaknya, kami imbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin," ujarnya pada Minggu 9 Oktober 2022.
• Pemkot Pontianak Hapus Denda PBB-P2 Tahun Pajak 2008-2021, Ini Jadwal Terbaru Jemput Pembayaran PBB
Amirullah menjelaskan, bahwa hasil pajak tersebut juga merupakan unsur kepentingan masyarakat luas.
"Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat ini, sejatinya akan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat juga, berupa pembangunan infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan, fasilitas umum dan lainnya," jelasnya.
Dengan diberikannya keringanan berupa penghapusan denda dan kemudahan-kemudahan dalam membayar pajak terutama PBB. Dirinya berharap kesadaran masyarakat untuk membayar pajak bisa semakin meningkat.
"Kami juga membuka pelayanan jemput pajak PBB di beberapa titik lokasi terutama ruang publik sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan," ucapnya.
Amir juga menjelaskan, maksud dan tujuan digelarnya pelayanan jemput pembayaran PBB tersebut.
"Selain untuk meningkatkan PAD, juga dalam rangka memudahkan masyarakat untuk membayar PBB yang menjadi kewajiban mereka. Untuk itu, kita akan menempatkan pelayanan jemput pembayaran pajak di titik-titik yang mudah dijangkau masyarakat sehingga mereka cukup membayar PBB-nya di sana," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News