DAFTAR 6 Tersangka Insiden Kanjuruhan, Mulai dari Panitia Hingga Dirut PT LIB

Kapolri Jenderal Listyo Prabowo resmi mengumumkan tersangka insiden Kanjuruhan pada Kamis 6 Oktober 2022 malam.

SURYAMALANG.COM/Purwanto
Aremania ricuh di Stadion Kanjuruhan, buntut kekalahan Arema FC atas Persebaya Surabaya 2-3, Sabtu 1 Oktober 2022. Kini Kapolri Jenderal Listyo Sigit resmi menetapkan 6 tersangka atas insiden Kanjuruhan tersebut pada Kamis 6 Oktober 2022 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut daftar tersangka insiden berdarah Kanjuruhan, Malang pada Sabtu 1 Oktober 2022 lalu.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mengumumkan tersangka insiden Kanjuruhan pada Kamis 6 Oktober 2022 malam.

Sebelum itu, Kapolri mengungkapkan ada 11 anggota polisi yang disinyalir melakukan tembakan gas air mata ke arah tribun penonton.

Adapun tembakan gas air mata itu ditujukan sebanyak 7 tembakan ke tribun selatan, 3 ke arah lapangan dan 1 ke tribun utara.

"Terdapat 11 personel yang tembakan gas air mata. Ke tribun selatan 7 tembakan, tribun utara 1 tembakan dan ke lapangan 3 tembakan," ucap Kapolri dalam jumpa pers dikutip dari Kompas.com pada Kamis 6 Oktober 2022.

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, berdasarkan itu maka ditetapkan saat ini 6 tersangka. Yang pertama, Saudara AHL Dirut Utama LIB," kata Litsyo Sigit Prabowo.

Baca juga: Irjen Sri Handayani, Eks Wakapolda Kalbar yang Diangkat Jadi Tim Pencari Fakta Kanjuruhan

Iwan Bule, Ketum PSSI yang Didesak Mundur Usai Insiden Berdarah di Laga Arema FC vs Persebaya

Berikut ini daftar 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka insiden Kanjuruhan:

1. Ir. AHL, Direktur Utama PT LIB

2. Saudara AH, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan

3. Saudara SS, Security Officer

4. Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang

5. Saudara H, Anggota Brimob Polda Jatim

6. Saudara BSA, Kasat Samapta Polres Malang

Diketahui sebelumnya, insiden Kanjuruhan terjadi usai kekalahan Arema FC atas Persebaya pada laga Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang pada Sabtu 1 Oktober 2022.

(*)

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved