Info Stimulus

Apa Bedanya BLT BBM dan BSU Gaji? cek Syarat dan Kriteria Penerima Bansos Rp 600 Ribu Disini!

Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM dan Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) sebesar Rp600.000

Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Tangkapan layar pemberitahuan pencairan BSU yang telah ditransfer kepada pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima, perbedaan antara BSU dan BLT BBM terletak pada proses pencairannya, BLT BBM yang senilai 600 ribu dicairkan dalam dua tahapan dan disalurkan melalui PT.Pos Indonesia Persero secara tunai. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Pemerintah telah menyiapkan bantuan sosial ( Bansos ) sebagai pengalihan subsidi dan kompensasi atas kenaikan harga BBM.

Adapun bansos yang diberikan berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM dan Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) yang diiberikan kepada penerima manfaat sebesar Rp 600 Ribu.

Kedua program ini dimaksudkan untuk masyarakat dan pekerja guna meringankan dampak kenaikan harga bahan bakar minyak ( BBM ) serta kebutuhan pokok.

Meski punya nominal yang sama. Namun, masih banyak yang keliru terkait bantuan sosial ( Bansos ) dari pemerintah mengenai BLT BBM dan BSU. Padahal, faktanya ada perbedaan dari kedua Bansos pemerintah ini.

Serba-Serbi Bansos September 2022 Mulai dari PKH-BLT BBM Hingga BSU Pekerja, Bagaimana Oktober?

Mungkin ada diantara masyarakat yang bertanya apa yang menjai perbedaan antara BLT BBM dan BSU.

Namun sebelumya berikut ini kami tampilkan terlebih dahulu link untuk akses kedua Bansos tersebut:

1. https://bsu.kemnaker.go.id ( Klik Disini )

2. https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ ( Klik Disini )

Segala informasi yang berkaitan dengan BSU dan BLT BBM dapat anda liat secara terinci dengan mengakses link diatas

Inilah perbedaan antara BLT dan BSU.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM

Sebagaimana dilansir dari Instagram resmi Kemnaker disebutkan bahwa sebanyak 20,65 juta kelompok keluarga penerima manfaat akan mendapatkan BLT sebesar Rp600.000.

Adapun, syarat utama penerima BLT BBM adalah masyarakat miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS ) Kementerian Sosial (Kemensos).

Kriteria warga miskin ini ditentukan berdasarkan data garis kemiskinan Badan Pusat Statistik (BPS).

"BBM ini basisnya data dari DTKS Kemensos, di mana desil 1 dan 2 ditargetkan untuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan ( PKH ) yang ekonominya agak sulit,” jelas kepada Kompas.com Jumat 7 Oktober 2022.

Sebagai informasi, desil merupakan kategori rumah tangga menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) yang diukur berdasarkan penghasilan masyarakat.

Desil 1 dan 2 merupakan kelompok masyarakat miskin absolut yang biasanya berada di pedesaan dan wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

Lalu, desil 3 termasuk dalam kategori hampir miskin, desil 4 adalah golongan keluarga yang rentan miskin. Sementara, desil lebih dari 4 adalah keluarga mampu (non kategori).

Terkait cara cek BLT BBM, penerima dapat mengakses laman cekbansos.kemensos.go.id, dengan memasukkan identitas pribadi, seperti nama dan alamat.

Cara Lapor BSU Tahap 4 yang Tak Kunjung dicairkan ke Rekening? Kunjungi Lewat Situs Kemnaker.go.id!

Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Sedangkan, Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) sebesar Rp600 ribu ditargetkan untuk 14,6 juta pekerja.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022, Inilah syarat sebagai penerima BSU.

* Warga negara Indonesia ( WNI )

* Memiliki NIK 

* Pekerja merupakan Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

* Penerima BSU ini adalah pekerja yang menerima gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta, Hal ini berlaku untuk semua daerah yang telah menetapkan UMK dan UMR dibawah 5 Juta.

Pencairan BSU hanya akan ditranfer melalui Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk yang bekerja di wilayah Aceh), jika tidak punya rekening Bank sebagaimana yang ditentukan diatas maka dengan opsi lain yaitu meminta perusahaan untuk mencairkan lewat rekening perusahaan atau secapatnya mengajukan pembuatan rekening baru.

Namun bagi individu yang tidak memiliki rekening di bank Himbara, dapat melakukan pencairan di kantor Pos. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved