Info Stimulus
Apa Bedanya BLT BBM dan BSU Gaji? cek Syarat dan Kriteria Penerima Bansos Rp 600 Ribu Disini!
Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM dan Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) sebesar Rp600.000
Sebagai informasi, desil merupakan kategori rumah tangga menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) yang diukur berdasarkan penghasilan masyarakat.
Desil 1 dan 2 merupakan kelompok masyarakat miskin absolut yang biasanya berada di pedesaan dan wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Lalu, desil 3 termasuk dalam kategori hampir miskin, desil 4 adalah golongan keluarga yang rentan miskin. Sementara, desil lebih dari 4 adalah keluarga mampu (non kategori).
Terkait cara cek BLT BBM, penerima dapat mengakses laman cekbansos.kemensos.go.id, dengan memasukkan identitas pribadi, seperti nama dan alamat.
• Cara Lapor BSU Tahap 4 yang Tak Kunjung dicairkan ke Rekening? Kunjungi Lewat Situs Kemnaker.go.id!
Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Sedangkan, Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) sebesar Rp600 ribu ditargetkan untuk 14,6 juta pekerja.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022, Inilah syarat sebagai penerima BSU.
* Warga negara Indonesia ( WNI )
* Memiliki NIK
* Pekerja merupakan Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
* Penerima BSU ini adalah pekerja yang menerima gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta, Hal ini berlaku untuk semua daerah yang telah menetapkan UMK dan UMR dibawah 5 Juta.
Pencairan BSU hanya akan ditranfer melalui Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk yang bekerja di wilayah Aceh), jika tidak punya rekening Bank sebagaimana yang ditentukan diatas maka dengan opsi lain yaitu meminta perusahaan untuk mencairkan lewat rekening perusahaan atau secapatnya mengajukan pembuatan rekening baru.
Namun bagi individu yang tidak memiliki rekening di bank Himbara, dapat melakukan pencairan di kantor Pos. (*)