Rapat Evaluasi Uji Coba SE Gubernur Terkait Pembatasan Angkutan Barang di Jembatan Kapuas II

Terkait dengan kendaraan yang diperbolehkan melewati jembatan kapuas II, Dishub Kubu Raya tetap mengacu kepada surat Edaran Gubernur Kalbar.

Editor: Jamadin
Dok. Polres Kubu Raya
Suasana Rapat Evaluasi Surat Edaran Gubernur di ruang rapat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar Jalan Adi Sucipto Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kamis 6 Oktober 2022. 

Selanjutnya, Penyampaian Sekretaris ALFI ILFA, mengatakan, Kontainer itu hampir semua ada di ALFI ILFA tentunya kami sangat mendukung dengan adanya SE Gubernur tersebut.

“Kami dari ALFI ILFA menyetujui dengan aturan SE yang ke-2 sehingga ada waktu longgar sedikit buat kami dari ALFI ILFA. Dengan adanya rencana penutupan arus lalu lintas di jembatan 1 tentunya akan menimbulkan lonjakan arus lalu lintas di Jembatan kapuas II, terang Setyanto Yuwono.

Dari rapat tersebut mendapatkan hasil, untuk kendaraan roda 6 atau lebih dan kendaraan kontainer 20 feet hanya boleh beroperasi pukul 08.30 wib s/d 15.00 Wib dan Pukul 18.30 Wib s/d 05.00 Wib. Untuk hari Sabtu dan Minggu dan hari libur tanggal merah tetap mengacu kepada SE Gubernur Kalbar.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved