Diluar Gaji Pokok! Cek Besaran Tunjangan Satpol PP Terbaru Tahun 2022

Tunjangan pejabat Satpol PP terbaru tahun 2022 diluar penghasilan Gaji pokok yang diterima per bulannya.

Tayang:
Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribun Pontianak
Anggota Satpol PP Pekanbaru, Winda Puja Kusuma Afken. Cek Besaran Tunjangan Satpol PP Terbaru Tahun 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek Tunjangan pejabat Satpol PP terbaru tahun 2022 diluar penghasilan Gaji pokok yang diterima per bulannya.

Tambahan penghasilan pegawai DKI Jakarta menjadi pemasukan bulanan selain Gaji pokok bagi Pegawai Negeri Sipil PNS, termasuk untuk pehabat Satpol PP.

Sebagai gambaran, berikut Tunjangan kinerja daerah DKI Jakarta termasuk bagi petinggi Satpol PP diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Sebagian ketentuan dalam regulasi tersebut kemudian diubah dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Besaran Gaji Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Puskesmas Terbaru 2022 Lengkap Tunjangan Per Bulan

Besaran tunjangan kinerja pejabat Satpol PP provinsi berbeda dengan pejabat Satpol PP kabupaten/kota administrasi di DKI Jakarta.

Sebagaimana diketahui, Provinsi DKI Jakarta terbagi menjadi lima wilayah kota administrasi dan satu kabupaten administrasi.

Kota dan kabupaten administrasi di DKI Jakarta yakni Kota Administrasi Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu.

Tunjangan terbesar tentu saja diberikan kepada Kepala Satpol PP DKI Jakarta yakni sebesar Rp 57,8 juta atau tepatnya Rp 57.870.000 per bulan.

Adapun Wakil Kepala Satpol PP DKI Jakarta mendapatkan tunjangan sebesar Rp 50,67 juta atau Rp 50.670.000 per bulan.

Tunjangan tersebut tentu saja di luar gaji pokok yang diterima setiap bulan sebagaimana ketentuan gaji pokok PNS pada masing-masing golongan.

Berikut daftar tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Satpol PP DKI Jakarta:

- Kepala Satuan: Rp 57.870.000

- Wakil Kepala Satuan: Rp 50.670.000

- Sekretaris: Rp 40.770.000

- Kepala Bidang: Rp 39.960.000

5 Tips Mendapatkan Pekerjaan dengan Gaji Besar

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved