Satreskrim Polres Kayong Utara Ungkap 5 Kasus
Untuk pengungkapan kasus pencabulan, Satreskrim Polres Kayong Utara mengungkap di lokasi diantara di Kecamatan Pulau Maya dan Kecamatan Teluk Batang.
Penulis: Zulfikri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONGUTARA - Satreskrim Polres Kayong Utara mengungkap setidaknya 3 kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur, 1 kasus penganiayaan dan kasus penggelapan dalam Press Release Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Kayong Utara di Mako Polres Kayong Utara, Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalbar, Selasa 4 Oktober 2022.
Mengenai hal ini, Kapolres Kayong Utara AKBP Arief Hidayat melalui Kasat Reskrim Polres Kayong Utara Iptu Deddi Sitepu menerangkan 5 kasus yang diungkap dalam press release ini.
"Kita berhasil mengungkap 3 kasus pencabulan, 1 kasus penggelapan sepeda motor dan 1 kasus penganiayaan berat," ujar Iptu Deddi.
Untuk pengungkapan kasus pencabulan, Satreskrim Polres Kayong Utara mengungkap di lokasi diantara di Kecamatan Pulau Maya dan Kecamatan Teluk Batang.
• Polres Kayong Utara Gelar Press Release Ungkap Kasus Penggelapan Hingga Narkotika
Dari pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan pelaku.
Kemudian, Satreskrim Polres Kayong Utara juga mengamankan kasus penggelapan kendaraan TKP di Kecamatan Simpang Hilir. Kejadian tersebut pada hari rabu 14 September 2022 sekira pukul 12:00 wib.
"Kita berhasil mengungkap, kasus penggelapan sepeda motor," jelas Kasat Reskrim Polres Kayong Utara ini.
Kasat Reskrim Polres Kayong Utara menyampaikan kronologi kejadian yakni bermula ketika pelaku membeli bakso di warung bakso milik korban.
Selang waktu pelaku meminta izin kepada korban meminjam sepeda motor dengan alasan ingin membawa tas ke bengkel yang tak jauh dari warung tersebut.
Kemudian, sampai korban melapor sepeda motor tersebut tak dikembalikan.
Atas peristiwa ini, korban mengalami kerugian Rp. 9 juta rupiah.
Lebih lanjut, Iptu Deddi menuturkan telah mengungkap kasus penganiayaan dengan luka berat dengan TKP di kapal motor yang sedang beroperasi di laut Kecamatan Kepulauan Karimata Kayong Utara dengan tersangka berinisial A, melakukan penganiayaan terhadap saudara RS dan S.
Hal ini dikarenakan sakit hati karena dihina karena tidak pandai memancing dan sering ditegur serta dimarahi karena tersangka A sering bermalas-malasan pada saat ABK kapal yang lain sedang bekerja (memancing udang).
Kronologi kejadian ini, terjadi pada hari rabu tanggal 21 September 2022 sekitar pukul 15:00 wib.
Terhadap pelaku, berhasil diamankan pada hari kamis tanggal 22 September 2022 sekira pukul 21:00 wib, A dibawa ke Polres Kayong Utara kemudian dilakukan penangkapan. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Novi-041022-kasat.jpg)