BERUBAH! Aturan Baru PPKM Level 1 Terlengkap di Seluruh Wilayah Indonesia
Berubah lagi Aturan Baru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di seluruh Indonesia.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berubah lagi Aturan Baru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di seluruh Indonesia yang kembali diperpanjang mulai hari ini, Selasa 4 Oktober 2022.
Aturan baru ini mengatur tentang aktivitas di ruang publik mulai dari sekolah, bioskop, Mal, perkantoran dan lain-lainnya.
Ketentuan PPKM terbaru tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 45 Tahun 2022 untuk Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 46 Tahun 2022 untuk luar Jawa-Bali.
Melalui instruksi yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada Senin (3/10/2022) itu, disebutkan bahwa seluruh wilayah Indonesia masuk dalam kategori PPKM Level 1.
Aturan baru ini berlaku hingga 7 November 2022.
• PPKM Update! Aturan Baru Masuk Mal, Bioskop hingga Operasional Hotel Mulai 5 September 2022
Lantas, seperti apa aturan PPKM Level 1 di seluruh Indonesia?
Aturan PPKM terbaru
Merujuk pada Inmendagri Nomor 45 dan 46 Tahun 2022, berikut aturan PPKM level 1 yang berlaku di seluruh Indonesia hingga 7 November 2022:
1. Sekolah
Dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
2. Perkantoran
Berlaku maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah vaksinasi.
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja
3. Makan dan minum di tempat umum
- Maksimal pengunjung 100 persen.
- Beroperasi mulai pagi, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 22.00 waktu setempat.
- Beroperasi mulai malam hari atau pukul 18.00 waktu setempat, dapat beroperasi dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 02.00 waktu setempat.
4. Pusat perbelanjaan/mal
- Dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai pukul 22.00 waktu setempat.
- Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua. Khusus anak usia 6-12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
- Tempat bermain anak dan tempat hiburan dalam mal wajib menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk anak usia 6-12 tahun.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
• Syarat Baru Naik Pesawat Penerbangan Domestik dan International Berlaku Oktober 2022
5. Bioskop
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining semua pengunjung dan pegawai.
- Kapasitas maksimal 100 persen, hanya pengunjung dengan kategori Hijau yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
- Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua. Khusus anak usia 6-12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
- Restoran di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas 100 persen.
- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
6. Tempat ibadah
- Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan kapasitas maksimal 100 persen.
- Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
7. Fasilitas umum
- Termasuk area publik, taman umum, tempat wisata umum, diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
- Wajib memakai masker dan menjaga protokol kesehatan.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
- Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua. Khusus anak usia 6-12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
8. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan
- Diizinkan buka dengan kapasitas 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
• Pesawat Super Air Jet Resmi Tambah Rute Penerbangan Surabaya-Kupang
9. Pusat kebugaran atau gym
- Diizinkan buka dengan kapasitas 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
10. Transportasi umum
- Kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
11. Resepsi pernikahan
- Dapat diadakan dengan maksimal 100 persen kapasitas ruangan.
- Selain aturan di atas, Inmendagri memerintahkan masyarakat untuk tetap memakai masker saat di luar rumah.
Inmendagri juga tidak mengizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
"Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker," tulis Inmendagri.
Sementara itu, pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, desa/kelurahan, serta kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko dan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.
(*)