Apa Itu KTP Digital? Bagaimana Cara akses KTP Digital Jika Tidak Punya HP Cek Disini!
Penggunaan KTP Digital hanya bisa diakses melalui handphone, saat ini aplikasi KTP Digital sudah tersedia di Play Store tak hanya.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Hal tersebut dilakukan dengan melakukan pemindahan data dari KTP ke dalam dalam handphone baik itu berupa foto, ataupun QR Code.
Selain itu, penerbitan E-KTP perlu dicetak oleh Dinas Dukcapil setelah diajukan oleh penduduk dan merekam identitas dirinya.
Sementara KTP Digital tidak perlu dicetak, karena sudah terdapat di handphone masing-masing penduduk.
Namun tentunya penduduk harus merekam identitas dirinya terlebih dahulu.
Perbedaan terakhir bisa dilihat dari aspek kemudahan penggunaannya.
Dengan KTP , masyarakat di beberapa kesempatan masih sering dibuat kurang nyaman lantaran diminta untuk memfotokopinya saat akan mengurus berbagai hal.
Oleh karena itu, fotokopi KTP tidak lagi berlaku ketika KTP yang dimiliki penduduk sudah berbentuk digital.
• Disdukcapil Sambas Minta Warga Ujicoba KTP Digital
Namun sebelum membuat KTP digital, pastikan Anda sudah memenuhi persyaratan pembuatan yang diminta sebagai berikut.
Syarat membuat KTP digital
Syarat untuk mendapatkan identitas kependudukan digital tertera pada Bab 2 Pasal 18 Ayat (2) Permendagri no 72 tahun 2022.
Adapun syarat pembuatan KTP digital adalah sebagai berikut:
1. Mempunyai Handphone
2. Telah memiliki KTP fisik atau belum pernah memiliki KTP fisik tetapi sudah melakukan perekaman;
3. Memiliki e-mail dan nomor ponsel aktif.
Nah, pastinya banyak orang yang akan bertanya terkait beberapa hal mengenai bagaimana cara menggunakan KTP Digital jika tidak punya Handphone.