Tujuh Sasaran Operasi Zebra Kapuas di Kapuas Hulu
"Tujuan dari operasi zebra tersebut yaitu tertib berlalu lintas, guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas yang pre
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Polres Kapuas Hulu melalui Satuan Polisi Lalu Lintas, akan melaksanakan operasi zebra Kapuas tahun 2022, di wilayah hukum Kabupaten Kapuas Hulu.
Kasat Lantas Polres Kapuas Hulu Iptu Usman Hasibuan menyatakan, operasi zebra dilaksanakan secara serentak seluruh Indonesia, dari tanggal 3-16 Oktober 2022, dan termasuk di wilayah hukum Polres Kapuas Hulu.
"Tujuan dari operasi zebra tersebut yaitu tertib berlalu lintas, guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas yang presisi," ujarnya, Jumat 30 September 2022.
• Festival Danau Sentarum Tampilkan Kearifan Lokal Potensi Alam dan Budaya Kapuas Hulu
Dalam operasi zebra tersebut, ada tujuh sasaran prioritas penindakan pelanggaran lalulintas, seperti pengemudi atau pengendara sepeda motor yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara sepeda motor yang masih bawah umur, pengemudi sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
Setelah itu adalah, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI atau tidak menggunakan safety belt, pengendara sepeda motor saat dalam pengaruh alkohol, dan pengendara lawan arus lalu lintas.
"Diharapkan masyarakat atau pengendara sepeda motor harus tetap menaati tata tertib berlalulintas di jalan, demi untuk keselamatan di jalan itu sendiri," ungkapnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News