Polres Sanggau Akan Laksanakan Operasi Zebra Kapuas Tahun 2022, Ini Sasarannya
Sasarannya adalah segala bentuk potensi gangguan (PG), ambang gangguan (AG) dan gangguan nyata (GN) yang berpotensi dapat menyebabkan kemacetan
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Polres Sanggau akan melaksanakan operasi zebra Kapuas tahun 2022 dari tanggal 3 sampai 16 Oktober 2022 "Tertib berlalu lintas guna mewujudkan kamseltibcarlantas yang presisi".
Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan melalui Kasat Lantas Polres Sanggau Iptu Yunita Pusita Sari menyampaikan bahwa pihaknya pun sudah melakukan sosialisasi terkait dengan operasi zebra kapuas 2022.
"Sudah mulai kami laksanakan sosialisasi dari hari ini dengan mobil penling dan juga lewat radio. Untuk upacara nanti dilaksanakan pada 3 Oktober 2022 yang akan dipimpin Kapolres Sanggau,"katanya, Jumat 30 September 2022.
Kasat menjelaskan tujuan dilaksanakannya operasi zebra Kapuas ini adalah untuk menurunnya angka pelanggaran, kecelakaan dan angka fatalitas lantas, meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dan terciptanya situasi kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman.
• Dinkes Sanggau Sampaikan Capaian Vaksinasi Covid-19 Hingga 29 September 2022
"Sasarannya adalah segala bentuk potensi gangguan (PG), ambang gangguan (AG) dan gangguan nyata (GN) yang berpotensi dapat menyebabkan kemacetan dan pelanggaran lantas,"ujarnya.
Kemudian, melaksanakan penegakan hukum lantas dengan etle statis dan mobile dan teguran pada tujuh prioritas pelanggaran yaitu pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih dibawah umur.
Kemudian, pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt.
"Kemudian, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus, dan pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan,"pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News