Profil

PROFIL Coki Pardede, Pelawak yang Dijuluki Musuh Masyarakat, Akhirnya Bebas dari Penjara

Coki Pardede dikabarkan bebas pada dari bui pada Rabu 27 September 2022.

YouTube/MLI
Komika Coki Pardede akhirnya bebas dari penjara pada Rabu 28 September 2022. Coki mengawali aktifitasnya langsung menjadi bintang tamu podcast Deddy Corbuzier 

Coki sendiri bertindak sebagai vokalis dan hingga saat ini sudah meluncurkan 3 serodotan bersama KAFIRS.

Tahun 2014, Coki mengikuti kompetisi Stand Up Comedy Indonesia Season 4 yang diselenggarakan Kompas TV dan bertahan hingga babak 7 besar.

Coki close mic di show 10 Stand Up Comedy Indonesia Season 4, namun bergeser ke 8 besar setelah kembalinya Pras Teguh ke dalam kompetisi via Babak Callback.

Dua tahun kemudian, Coki kembali mengikuti kompetisi stand up comedy.

Coki tercatat sebagai finalis Stand Up Comedy Academy season 2 pada tahun 2016.

Coki sendiri berhasil bertahan hingga 9 besar di kompetisi ini.

Profil Es Teh Indonesia yang Viral Karena Somasi Pelanggan, Baru Tunjuk Nagita Slavina Jadi CEO

Coki kemudian bersama Tretan Muslim serta beberapa komika membentuk sebuah kelompok bernama Majelis Lucu Indonesia atau MLI yang bergerak sebagai kelompok yang menyajikan acara stand up comedy dengan berbagai genre.

Muslim dan Coki juga memopulerkan konten Pemuda Tersesat yang menghadirkan sosok Habib Husein Ja'far Al-Hadar.

Coki juga sering membuat berbagai kontroversi.

Pada 20 Oktober 2018, Coki bersama Tretan Muslim yang dikenal lewat duet Majelis Lucu Indonesia dituding telah menistakan agama Islam.

Hal itu dikarenakan Muslim mengunggah video ke saluran Youtube pribadinya tentang cara memasak daging babi.

Di mana saat itu Coki datang sebagai bintang tamu dan selama proses memasak diselingi gurauan khas ala mereka berdua.

Pada 1 September 2021, Coki ditangkap oleh Polres Metro Tangerang Kota atas kepemilikan sabu seberat 0,5 gram, di kediamannya di kawasan Perumahan Foresta BSD City, Cluster Fiore, Pagedangan, Cisauk, Tangerang Selatan, Banten.

Polisi menyita barang bukti berupa sabu dan alat suntik dalam penangkapan tersebut.

(*)

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved