Cara Ubah Data BPJS Kesehatan Online? Segini Tarif Iuran BPJS Kesehatan Oktober 2022!

Kepesertaan JKN KIS diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayarkan oleh Pemerintah.

Editor: Peggy Dania
Tribunnews
Ilustrasi Iuran BPJS Kesehatan-Berikut adalah artikel tentang cara merubah data BPJS Kesehatan secara Online lengkap daftar Iuran BPJS Kesehatan berlaku bulan Oktober 2022. 

TRIBUNPONTIAK.CO.ID -BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat ( JKN KIS ) adalah layanan jaminan kesehatan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.

Kepesertaan JKN KIS diberikan kepada setiap orang yang telah membayar Iuran atau iurannya dibayarkan oleh Pemerintah.

Ketentuan menjadi peserta BPJS Kesehatan adalah para Penerima Bantuan Iuran ( PBI ) jaminan yaitu fakir miskin dan masyarakat tak mampu, masyarakat bukan penerima bantuan yaitu Pekerja Penerima Upah ( PPU ) dan PPU penyelenggara negara.

Setidaknya ada tiga alasan prinsip dasar menjadi peserta JKN KIS, yaitu Protection ( Perlindungan ), Sharing ( Gotong Royong ) dan Compliance (Kepatuhan).

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Online, Simak Cara Bayar BPJS Lewat M-Banking Terbaru!

Artikel ini akan membahasa cara-cara perubahan data pada kepesertaan BPJS Kesehatan secara online dengan dilengkapi nominal iuran BPJS Kesehatan Bulan Oktober 2022.

Namun perlu anda ketahui berikut ini adalah alasan perubahan data BPSJ Kesehatan.

Perubahan Data Peserta JKN KIS

Perubahan data peserta JKN KIS meliputi:

1. Perubahan jenis kepesertaan.

2. Tambah/Kurang Peserta dan Anggota Keluarga.

3. Perubahan Data Kependudukan.

4. Perubahan alamat, Domisili, Nomor Handphone dan Alamat Email.

5. Domisili, kelas rawat dan Perubahan FKTP.

Selain perubahan data diatas, Perubahan lainnya juga dapat dilakukan untuk kelas rawat saat mengakses faskes dengan syarat dan ketentuan berikut :

1. Peserta PPU

a. Syarat perubahan kelas rawat

*  Bagi peserta PPU Penyelenggara Negara perubahan kelas rawat mengikuti perubahan golongan/kepangkatan penyelenggara negara, dengan syarat SK Golongan/Pangkat terakhir.

* Bagi peserta PPU Non Penyelenggara Negara, perubahan kelas rawat mengikuti besaran gaji/upah bulanan, yang pengusulannya dilakukan oleh PIC Badan Usaha berdasarkan besaran gaji terakhir.

* Bagi Peserta PPU Non Penyelenggara Negara yang melakukan perubahan gaji/upah pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.

Perubahan data bisa dilakukan di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat yang ada di sekitar domisili Anda. Atau, Anda juga bisa menyampaikan ralat atau perubahan data lewat jalur lain seperti di bawah ini:

* Aplikasi Mobile JKN

Peserta membuka Aplikasi Mobile JKN dan klik menu ubah data peserta masukkan data perubahan.

* BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

Peserta menghubungi Care Center dan menyampaikan perubahan data peserta dimaksud.

* Mobile Customer Service ( MCS )

Peserta mengunjungi MCS pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

* Mall Pelayanan Publik

Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta ( FDIP ) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

* Via WhatsApp ( Pandawa )

Pandawa adalah kanal Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp, yaitu layanan non tatap muka yang bisa Anda gunakan untuk mengubah data administrasi BPJS Kesehatan.

Berikut tarif iuran BPJS Kesehatan Bulan Oktober 2022:

Mengutip dari laman resmi BPJS Kesehatan saat ini akan diberlakukan iuran BPJS Kesehatan dengan Sistem Kelas Rawat Inap Standar ( KRIS ) diberlakukan Oktober 2022.

Akan tetapi meskipun telah diberlakukan sistem kelas rawat inap, pembayaran iuran tetap mengacu pada sistem kelas sebagai berikut: 

Kelas 1: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar Iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.

Kelas 2: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar Iuran sebesar Rp100 ribu per orang per bulan.

Kelas 3: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar Iuran sebesar Rp35 ribu per orang per bulan.

Itulah cara - cara untuk membuat perubahan data secara online dan disertai tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru, kami juga menyarakan jika anda ingin merubah data lebih mudah untuk diakses yaitu dengan melalui layanan PANDAWA dengan pertimbangan bahwa untuk menggaksesnya cukup melalui Whatsapp tentunya hampir semua orang dengan mudah mengaksesnya. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Ubah Data Kepesertaan BPJS Kesehatan lewat WhatsApp"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved