Masyarakat Kapuas Hulu Minta Polres Tertibkan Bengkel Jual Knalpot Racing

"Peraturan terkait standar kelayakan ini tertuang dalam Undang-undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ungkapnya.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
Dok. Polres Melawi
Knalpot Racing ditertibkan jajaran Polres Melawi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Sejumlah masyarakat Kapuas Hulu terus mendesak dan meminta kepada Kepolisian agar merazia bengkel atau tempat yang menjual Knalpot Racing di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

Seorang warga Putussibau, Yoe menyatakan, kalau hanya merazia sepeda motor berknalpot racing tapi bengkel atau tempat penjual knalpot racing tidak dirazia sama juga, karena masih ada yang menjualnya.

"Kita minta Polisi di Kapuas Hulu agar segera menertibkan bengkel atau tempat penjual knalpot racing dan sepeda motor berknalpot, karena sudah sangat meresahkan," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Rabu 28 September 2022

Yoe juga menjelaskan bahwa, knalpot racing bukanlah komponen pabrikan, sehingga tidak sesuai dengan standar keselamatan.

"Peraturan terkait standar kelayakan ini tertuang dalam Undang-undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ungkapnya.

Wisatawan Minta Pelaksana Festival Danau Sentarum di Kapuas Hulu Siapkan Penginapan untuk Disewa

Warga Kapuas Hulu lainnya, Sapardi juga menambahkan masih ada sepeda motor berknalpot racing, dan bengkel atau tempat yang menjual Knalpot Racing tersebut.

"Tolong ditertibkan karena sudah melanggar undang-undang lalu lintas," ujarnya.

Selain itu juga jelas Sapardi, dengan adanya sepeda motor berknalpot racing sangat menggangu kenyamanan masyarakat.

"Jangan sampai salahkan masyarakat bertindak sendiri," ungkapnya.

Tribun Pontianak terus menghubungi pihak Polres Kapuas Hulu, namun hingga saat ini tidak ada tanggapan dari Kepolisian, untuk menanggapi terkait keluhan dari masyarakat persoalan sepeda motor berknalpot racing dan bengkel menjual Knalpot Racing tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved