Acan Napi Narkotika Divonis 8 Tahun Penjara, Pria Wibawa Tindak Tegas Jika Ada Petugas Terlibat
Kakanwil Pria Wibawa juga mengatakan dirinya akan menindak tegas apabila ada petugas yang juga terlibat dalam penyelundupan Narkoba di dalam Lapas
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalbar pastikan akan berikan dukungan dan bersinergi dengan Polda Kalimantan Barat dan jajaran untuk mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika di Kalimantan Barat.
Komitmen ini disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar Pria Wibawa terkait keterlibatan satu diantara Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas kelas IIA Pontianak berinisal MH alias Acan dalam pengungkapan ini hasil pengembangan atas kasus penangkapan 2 (dua) warga Kabupaten Sanggau yang membawa 5 paket diduga Narkotika jenis Sabu.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Pria Wibawa menegaskan, pihaknya secara aktif membantu Penyidik Polda Kalbar dengan memberikan izin peminjaman 1 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Pontianak guna pengungkapan kasus.
“Kita siap membantu Polda Kalbar, silakan jika membutuhkan data dan informasi guna pengungkapan kasus terkait Narkoba kami akan fasilitasi. Termasuk jika Penyidik membutuhkan keterangan dari WBP, akan kami izinkan untuk peminjaman", ujar Pria Wibawa pada Selasa 27 September 2022.
Baca juga: Nahkoda Kapal Rute Rasau Jaya - Padang Tikar Keluhkan Kelangkaan dan Kenaikan Harga BBM Jenis Solar
Kakanwil Pria Wibawa juga mengatakan dirinya akan menindak tegas apabila ada petugas yang juga terlibat dalam penyelundupan Narkoba di dalam Lapas/Rutan.
“Apabila berdasarkan hasil pengembangan penyidikan didapati keterlibatan Petugas dalam upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lapas, maka akan kami tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Bahkan bisa dipecat,” tegas mantan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian ini.
Dan ia juga tetap berkomitmen kalau Kanwil Kemenkumham Kalbar juga turut memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, terutama di Lapas/Rutan dengan terus membangun sinergitas bersama POLRI, BNNP, dan instansi terkait.
Seperti di ketahui, seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Pontianak berinisial MH Alias Acan diduga terlibat dengan pengungkapan kasus 5 bungkus narkoba sabu di Kec Sekayam Sanggau dan pada Sabtu 24 September 2022 malam sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar.
WBP Kelas II A Pontianak itu diduga terlibat setelah Dua orang warga Sanggau ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Kalbar dan Kanwil Bea Cukai Kalbagbar pada Sabtu 24 September 2022 sekitar pukul 12.42 WIB siang di area perkebunan kelapa sawit PT. Global Kalimantan Makmur (GKM) Dusun Setogor Rt002/Rw000 Desa Sotok Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau
Kedua orang tersebut yakni berinisial AB (29) warga Dusun Lubuk Sabuk Kec Sekayam dan YM alias Joy (38) warga Dusun Moling Desa Sosok II Kec. Tayan Hulu ditangkap terkait 5 bungkus plastik warna hijau yang diduga kuat narkoba jenis sabu
Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo mengatakan kedua orang tersebut tertangkap oleh anggota tim Gabungan dari Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar dan Kanwil Ditjen Bea Cukai Kalbagbar terkait membawa narkoba dengan modus di dalam tas gendong warna hitam yang berisi 2 kantong plastic warna hitam yang dilakban dan berisi masing-masing 2 bungkus plastik warna hijau dan 3 bungkus plastik warna hijau dengan tulisan CHINESE PIN WEI yang di dalamnya di duga narkotika jenis sabu.
Lanjutnya Berdasarkan keterangan tersangka AB yang memerintah untuk membawa narkotika tersebut adalah seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kls IIA Pontianak bernama Misrohadi alias Acan.
Dan Dirresnarkoba juga mengatakan barang bukti uang diamankan yakni tas gendong, 5 kantong plastik Chinese pin wei, satu unit sepeda motor matic Merk Honda Vario warna putih, dua Unit Hp merk OPPO A12 dan Nokia 105.
Diketahui WBP Lapas Kelas II A Pontianak berinisial MH alias Acan merupakan narapidana kasus narkotika tahun 2021 yang sudah di vonis dengan putusan 8 tahun denda 3 Miliar sub 6 bulan, yang baru menjalani hukuman pidana kurungan penjara 1 tahun 07 bulan yang sebelumnya tahanan Rutan Pontianak. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News