Penjelasan PBI JK Sebagai Bantuan Reguler dan Cara Mendapatkannya

Diantaranya adalah PBI - JK yang dikeluarkan setiap bulannya untuk masyarakat guna kesenjangan kesehatan.

Tayang:
Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Tribunnews
Bantuan PBI JK dalam bentuk kepesertaan sebagai peserta BPJS Kesehatan tingkat 3. Pencarian bantuan diterima setiap bulannya. 

- Jika tidak jelas huruf kode klik gambar refresh untuk mendapatkan kode baru

- Klik tombol pencari data.

Syarat PBI-JK

- WNI

- Memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Cara Daftar PBI JK

- Pertama-tama hubungilah Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan domisili.

- Kamu juga menghubungi Care Centre BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400

- Kamu juga bisa melapor langsung ke kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat

- Terakhir, cara paling modern yaitu lewat media sosial resmi BPJS Kesehatan (Twitter @BPJSKesehatanRI, Facebook BPJSKesehatanRI, Instagram @bpjskesehatan_ri) dengan menginfokan kartu identitas diri, seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Bantuan PBI-JK tidak diterima dalam bentuk uang secara langsung namun diterima sebagai peserta yang terdaftar sebagai perserta BPJS Kesehatan tingkat 3.

Iuran yang harus dikeluarkan setiap peserta BPJS Kesehatan ditanggung melalui Bantuan PBI-JK.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved