Cara Dapat Subsidi Gaji Bagi Karyawan yang di PHK Perusahaan, Cek Syarat dan Kriteria Penerima BSU

BSU dalam rangka kenaikan harga bahan bakar minyak BBM bagi pekerja ini berbentuk uang tunai senilai Rp 600.000.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi subsidi gaji - Cara Dapat Subsidi Gaji Bagi Karyawan yang di PHK Perusahaan, Cek Syarat dan Cara Mengajukan BSU. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagi karayawan yang di PHK kini masih bisa mendapatkan Subsidi Gaji dari pemerintah senilai Rp 600 ribu.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Kemnaker mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah BSU atau Subsidi Gaji tahap dua pada pekan ini.

Sebelumnya pada tahap pertama, Kemnaker sudah menyalurkan BSU kepada 4.112.052 pekerja.

BSU dalam rangka kenaikan harga bahan bakar minyak BBM bagi pekerja ini berbentuk uang tunai senilai Rp 600.000.

Bantuan disalurkan secara bertahap melalui Bank Himbara, yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, Bank Syariah Indonesia khusus Aceh, serta PT Pos Indonesia.

PHK 300 Karyawan, Indosat Beri Pesangon hingga 75 Kali Gaji

Lantas, bagaimana dengan pekerja uang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK? Masihkah mendapatkan BSU Rp 600.000?

Dikutip dari akun Instagram resmi @kemnaker, pekerja atau buruh yang terkena PHK masih bisa menerima BSU senilai Rp 600.000.

Hal tersebut dibenarkan oleh Humas Kemnaker, dengan syarat masih menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.

"Ya benar (masih menerima BSU), tapi minimal masih menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juli," ujar Humas Kemnaker, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/9/2022).

Syarat penerima BSU bagi pekerja atau buruh kena PHK

Meski terkena PHK, bagi pekerja yang masih berstatus peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran kepesertaan hingga Juli 2022, masih berpotensi menerima BSU.

Selain peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, pekerja atau buruh kena PHK juga harus memenuhi syarat lain yang tercantum dalam ketentuan Peraturan Menaker Nomor 10 Tahun 2022.

Jadwal BSU Tahap 3 Cair dan Nama Penerima Subsidi Gaji BLT BPJS Rp 600 Ribu

Syarat tersebut antara lain:

Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

- Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

- Bukan PNS, TNI, dan Polri.

- Belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).

Cara cek penerima BSU 2022

Melalui unggahan Instagram-nya, Kemnaker mengimbau agar pekerja atau buruh mengecek status penerima BSU 2022 secara mandiri. Cek penerima BSU bisa dilakukan secara online melalui dua cara, yakni laman Kemnaker dan BPJS Kesehatan. Berikut caranya:

1. Cek BLT via kemnaker.go.id

Cara pertama cek BLT subsidi gaji adalah melalui laman resmi Kemnaker di alamat kemnaker.go.id, berikut:

- Kunjungi situs https://kemnaker.go.id.

- Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran.

- Klik "Daftar" untuk membuat akun terlebih dahulu.

- Lengkapi pendaftaran akun.

- Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel.

- Login atau masuk kembali.

- Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

Kriteria dan Syarat Tenaga Kesehatan Dapat BSU Rp 600.000 dari Kemnaker

2. Cek BLT via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Selain laman resmi Kemnaker, bisa juga melakukan pengecekan BSU melalui laman BPJS Ketenagakerjaan di alamat bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut langkahnya:

- Kunjungi situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

- Gulir layar ke bawah hingga menemukan kalimat "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?".

- Pekerja yang belum memiliki akun, dapat mendaftar terlebih dahulu dan melengkapi data, seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terkini, dan email terkini.

- Selanjutnya, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel yang terdaftar.

- Login dan lengkapi kembali data diri.

- Apabila terdaftar sebagai penerima BSU, maka akan ada centang hijau notifikasi.

- Namun apabila tidak terdaftar, maka akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pekerja Kena PHK Masih Bisa Dapat BSU, Ini Syarat dan Cara Ceknya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved