Lokal Populer
Bareskrim Mabes Polri Turun Tangan Menguak Praktik Ilegal Logging di Kalbar
Bermula dari penggrebekan sebuah pabrik pengolahan kayu, Kepolisian berhasil menguak jaringan praktik ilegal Logging dengan modus baru
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri bersama Polda Kalimantan Barat mengungkap praktik ilegal logging di Kalbar.
Bermula dari penggrebekan sebuah pabrik pengolahan kayu, Kepolisian berhasil menguak jaringan praktik ilegal Logging dengan modus baru.
Penggrebekan pertama dilakukan di Pabrik pengolahan Kayu bernama CV. Sumber Mandiri Abadi (SMA), Desa Teluk Bakung KM 46 Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Bertempat di lokasi tersebut, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto menyampaikan pihaknya dari Polri sudah beberapa waktu terakhir melakukan penyelidikan terkait dugaan penggunakan hasil ilegal logging di pabrik tersebut atau praktik ilegal Logging.
• Kolaborasi Dishub Bersama Jasa Raharja Laksanakan Sosialisasi di Desa Kampung Baru Kubu Raya
Puncaknya pada 7 September 2022, tim dari Dittipidter Bareskrim Polri bersama Polda Kalbar menggrebek Saumik tersebut dan menemukan adanya dua truk yang mengangkut kayu olahan namun dengan dokumen yang tidak sah dari CV Rimbah Gemilang Indah (RGI).
Saat diperiksa kepolisian mendapati pada 5 September 2022, dokumen tersebut juga digunakan untuk bahan pengiriman kayu.
Sehingga CV RGI diduga melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan.
Dari hasil pengembangan kasus tersebut, Bareskrim Polri menemukan adanya saling keterkaitan antara tiga perusahaan di kabupaten Kubu Raya, yakni CV. Sumber Mandiri Abadi, CV Rimbah Gemilang Indah, dan CV. Pusaka Danau Sentosa.
"Kalau dahulu Ilegal logging dilakukan secara terang - terangan, namun saat ini berkembang, para pelaku mensiasati dengan menggunakan dokumen, yakni perizinan dimanfaatkan oleh mereka, tetapi tidak dilaksanakan implementasi sesuai aturan yang ada, modusnya menggunakan dokumen pengangkutan kayu olahan berupa surat keterangan sahnya hasil hutan kayu - kayu olahan secara berulang,"ungkapnya.
Hasil pemeriksaan 22 saksi, Kepolisian menetapkan seorang pria berinisial S yang merupakan pengendali ketiga perusahaan tersebut sebagai tersangka.
S diduga merupakan otak yang mengendalikan tiga perusahaan di kabupaten Kubu Raya tersebut untuk mengolah kayu hasil ilegal logging dari Kabupaten Ketapang dengan menggunakan dokumen - dokumen yang tidak sebagaimana mestinya.
Untuk menyamarkan hasil olahan kayu seakan legal, S mengatur bahwa kayu yang didapat dari Ilegal Logging dikirim pertama ke CV SMA dan CV PDS.
Kemudian, dengan menggunakan dokumen yang berulang pula, pihak korporasi juga berhasil melakukan pengiriman kayu - kayu olahan tersebut ke berbagai negara di dunia khususnya di kawasan Eropa, dengan total eksport pada tahun 2022 CV SMA telah mengekspor 18 kali kayu olahan Kemudian, CV PDS telah melakukan 13 kali eksport.
"Tentang penegakan hukum ini masih akan terus berkembang, dengan meminta keterangan instansi terkait, mungkin disini terkait masalah ekport, dan ini kita akan kembangkan ke TPPU," tegasnya.
Kasus Ilegal Logging di Melawi
Kepolisian Resort (Polres) Melawi tidak main main apa lagi berkesan menutup mata dalam penanganan kasus Ilegal Logging. Hal ini terbukti dengan keseriusannya pada tahun 2021 Polres Melawi melalui fungsi Reserse Kriminal unit Tindak Pidana Tertentu ( Tipidter ) telah menuntaskan 4 Laporan Polisi hingga ke pengadilan yang berkenaan dengan Ilegal logging.
Ada pun 4 perkara yang ditangani diantaranya, Pertama, Laporan Polisi LP/A/I/1/2021/Polda Kalbar/Res Melawi, Tanggal 5 juni 2021, Barang Bukti yang diamankan sebanyak 220 batang kayu ulin ukuran 8x8x4 meter dengan tersangka HEN alias D dan FER alias F beserta 1 unit truck sebagai alat bantu angkut.
Kedua, Laporan Polisi LP/A/221/VI/2020/Polda Kalbar/Res Melawi Tanggal 2 Juni 2021. Barang bukti yang diamankan kayu ulin ukuran 8x8x4 meter sebanyak 425 batang, tersangka JAL alias Iyar dan AD alias PAM.
Ketiga, Laporan Polisi LP/A/33/VI/2020/Polda Kalbar/Res Melawi Tanggal 9 Juni 2021, barang bukti yang diamankan kayu olahan meranti campuran tersangka AB alias A.
Keempat, Laporan Polisi LP/A/43/VII/2020/Polda Kalbar/Res Melawi Tanggal 15 Juli 2020,tersangka MN alias R dan EM alias AK dan barang bukti yang diamankan kayu ulin ukuran 15x15x4 meter sebanyak 72 batang dan 1 unit truck sebagai alat angkut.
Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto,S.I.K., membenarkan atas penanganan perkara Ilegal Logging oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Melawi.
“Kami telah menangani perkara Ilegal Logging tahun 2021 sebanyak 4 perkara,” ujarnya. Kamis 28 Juli 2022
Dirinya menegaskan bahwa polres melawi sangat serius dalam penanganan perkara ilegal Logging dengan selalu berkoordinasi kepada pihak pihak yang berkompeten dan berwenang di bidangnya.
“Atas 4 perkara yang ditangani,semua sudah kami limpahkan dengan status penyidikan tahap II,” ucap Kapolres.
Kapolres menyebutkan pihaknya akan terus melakukan upaya upaya dalam penegakan hukum dalam pelaksanaan tugas dilapangan.
“Kami akan terus melakukan upaya upaya dalam penegakan hukum dalam pelaksanaan tugas dilapangan,” tegasnya.
Tahun 2022, Dikatakan Kapolres bahwa Polres Melawi akan menangani 1 perkara berdasarkan Laporan Polisi : LP/A/67/VII/2022/Polda Kalbar/Res Melawi Tanggal 15 juli 2022 dan diamankan barang bukti kayu durian sebanyak 233 batang/keping ukuran 11x11x4 meter sebanyak 160 batang,ukuran 6x12x4 meter sebanyak 42 batang,ukuran 2×18 x3 meter sebanyak 31 keping beserta 1 unit truck mitsubishi canter KB 1906 AM dan pengemudi berinisial H (45).
“Kami akan memproses sesuai hukum yang berlaku atas pelaku yang berkenaan dengan perkara Ilegal Logging,” pungkas Kapolres.