Problem Solving, Bhabinkamtibmas Polsek Nanga Pinoh Selesaikan Pengaduan Masyarakat
Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto,S.I.K., membenarkan polsek nanga pinoh melalui bhabinkamtibmas melakukan problem solving, Kamis 22 Sep
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MELAWI - Diantara kemampuan yang wajib dimiliki seorang bhabinkamtibmas adalah kemampuan melakukan problem solving ( penyelesaian masalah) yang diadukan masyarakat kepada pihak kepolisian.
Bripka Dady Satyadi,SH., Bhabinkamtibmas Polsek Nanga Pinoh melakukan problem solving 2 pengaduan masyarakat di polsek nanga pinoh.
Problem solving yang dilakukan yaitu pengaduan tentang penganiayaan dan pencurian dengan membuat kesepakatan bersama diatas matrai.
Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto,S.I.K., membenarkan polsek nanga pinoh melalui bhabinkamtibmas melakukan problem solving, Kamis 22 September 2022 siang.
Problem solving merupakan tindakan kepolisian untuk menyelesaikan pengaduan masyarakat diluar jalur hukum," ujar AKBP Sigit.
• Peringati Hari Lantas Bhayangkara ke-67, Sat Lantas Polres Kapuas Hulu Gelar Syukuran
Kapolsek Nanga Pinoh Iptu Bhakti Juni Ardi mengatakan problem solving yang dilakukan oleh bripka Dady sebagai bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat yang telah menyampaikan pengaduan dipolsek nanga pinoh," jelas Iptu Bhakti.
Bripka Dady Satyadi,SH., Bhabinkamtibmas yang melakukan problem solving mengatakan 2 pengaduan diselesaikan secara mufakat dan kekeluargaan yaitu penganiayaan pelapor sdr. S ( 48 thn), terlapor sdr. SRS ( 22 thn) dan pencurian hand phone Pelapor Sdri.K (44 thn) dan Terlapor sdr.R ( 27 thn )
Kami berusaha sebaik mungkin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat atas pengaduan yang disampaikan guna terciptanya kamtibmas kondusif ditengah masyarakat,Ia berharap kedua belah pihak dapat mematuhi kesepakatan bersama yang telah disepakati," pungkas Dady. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News