Cara Mencairkan Bantuan PBI 2022 Menjadi Pertanyaan, Klik Link cekbansos.kemensos.go.id

Kepesertaan PBI - JK bisa diperoleh jika terdaftar dalam DTKS dan dinyatakan layak untuk mendapatkan bantuan PBI.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Tribunnews
Bantuan PBI - JK bagi masysarakat tidak mampu. Cara pencairannya menjadi pertanyaan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - PBI Jaminan Kesehatan merupakan bantuan Reguler yang diluncurkan Pemerintah terhadap masyarakat miskin dan kurang mampu.

Kepesertaan PBI - JK bisa diperoleh jika terdaftar dalam DTKS dan dinyatakan layak untuk mendapatkan bantuan PBI.

PBI-JK memiliki kepanjangan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) melalui layanan kesehatan melalui JKN-KIS.

Besaran PBI - JK disesuaikan dengan jaminan kesehatan tingkat tiga sebagai penerima asuransi kesehatan tingkat tiga.

Perlu diketahui bahwa PBI dikeluarkan melalui kerjasama Kemensos bersama penyelenggara Jaminan Kesehatan yaitu BPJS Kesehatan.

Terkait pertanyaan cara mencairkan bantuan PBI tentunya sangat mudah.

Pemprov Anggarkan Rp 48 M Setiap Tahun untuk Kontribusi Iuran PBI Jaminan Kesehatan di Kalbar

Sebab tanpa syarat apapun PBI akan dikeluarkan secara otomatis langsung ke pihak penyelenggara BPJS Kesehatan untuk mendapatkan jaminan sosial kesehatan.

Untuk melakukan pengecekan bantuan PBI - JK bisa melalui link di cekbansos.kemensos.go.id menggunakan NIK KTP.

Caranya Sebagai Berikut :

- Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id.

- Masukkan data provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan

- Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP masukkan dua kata yang tertera dalam kotak kode

- Jika tidak jelas huruf kode klik gambar refresh untuk mendapatkan kode baru

- Klik tombol pencari data.

Syarat Dapat PBI-JK

- WNI

- Memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Cara Daftar PBI JK atau Daftar Ulang

Bagi yang mengalami pencabutan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran secara tiba-tiba padahal masih tercatat sebagai masyarakat kurang mampu maka perlu melakukan beberapa hal :

- Pertama-tama hubungilah Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan domisili.

- Kamu juga menghubungi Care Centre BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400

- Kamu juga bisa melapor langsung ke kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat

- Terakhir, cara paling modern yaitu lewat media sosial resmi BPJS Kesehatan (Twitter @BPJSKesehatanRI,

Facebook BPJSKesehatanRI, Instagram @bpjskesehatan_ri) dengan menginfokan kartu identitas diri, seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Proses dari laporan dilakukan dinas sosial atau dinas kesehatan, jika semua sudah memenuhi syarat maka akan diusulkan kembali.

Setelah dinyatakan lolos sebagai peserta PBI baru atau pengganti, maka akan dikirimkan Kartu Sehat (KIS).

Kepesertaan PBI JK berlaku terhitung sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Penetapan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Sosial.

Kecuali untuk bayi yang dilahirkan dari ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai PBI JK otomatis sebagai peserta, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved