Cek Rekening! BSU Tahap Dua Sudah Cair dan Daftar Penerima Subsidi Gaji BLT BPJS 2022

Segera cek rekening, pemerintah telah menyalurkan BSU tahap kedua dan daftar nama penerima Subsidi Gaji BLT BPJS Rp 600 ribu.

Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
Seorang warga melakukan transaksi di ATM - Cek Rekening! BSU Tahap Dua Sudah Cair dan Daftar Penerima Subsidi Gaji BLT BPJS 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Segera cek rekening, pemerintah telah menyalurkan BSU tahap kedua dan daftar nama penerima Subsidi Gaji BLT BPJS Rp 600 ribu.

Bagi pekerja yang telah memenuhi kriteria, kini Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap kedua sudah disalurkan pemerintah.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker telah menyalurkan BSU 2022 atau Subsidi Gaji tahap 2 kepada 2.406.915 pekerja yang berhak menerima.

"Tadi malam sudah terkirim uang untuk BSU tahap 2 ke lima bank penyalur (Himbara) untuk 1.358.036 orang pekerja. Pagi ini lima bank tersebut sudah dan sedang mengirim ke rekening milik pekerja di atas. Hingga sore atau malam ini kami yakin sudah tuntas semua penyaluran BSU tahap II," kata Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari dikutip dari Kompas.com.

Bocoran Gaji ke-13 dan THR Pensiunan PNS Tahun 2023 yang Dialokasi Pemerintah Capai Rp 156 Triliun

Dita menambahkan, subsidi gaji sebesar Rp 600.000 ini disalurkan melalui bank penyalur yang tergabung di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

"Bagi (pekerja) yang tidak punya rekening Himbara maka laporkan ke manajemen/perusahaan agar bisa menghubungi Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Nanti BPJS akan komunikasi ke bank untuk membukakan secara kolektif untuk pekerja di perusahaan tersebut," lanjutnya.

Sedangkan penyaluran BSU tahap 2 melalui PT Pos Indonesia diperuntukkan bagi pekerja yang lokasinya tidak terjangkau dari Bank Himbara.

Namun hingga kini, penyaluran melalui Himbara masih terjangkau.

"Untuk penyaluran via Kantor Pos itu kami prioritaskan untuk daerah-daerah remote yang tidak terjangkau oleh pelayanan perbankan. Sejauh ini penyaluran masih terjangkau oleh lima Himbara (khusus wilayah Aceh menggunakan Bank Syariah Indonesia)," ucap Dita.

Bagi pekerja yang berhak menerima BSU Kemnaker, terdapat dua cara mengecek penerima BSU tahap 2 yakni melalui laman kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

PNS Minggir! Intip Gaji dan Bonus Pegawai BUMN Milik Nagita Slavina Istri Raffi Ahmad

Cara cek penerima BSU via kemnaker.go.id

Sebelum mengakses terdaftar tidaknya sebagai penerima BSU, pekerja/buruh harus memiliki akun di laman kemnaker.go.id, yang memerlukan data berupa nomor KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, alamat email, dan nomor handphone yang masih aktif.

Setelah memiliki akun, terdapat tiga langkah pengecekan BSU atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji melalui laman kemnaker.go.id sebagai berikut:

- Akses laman https://kemnaker.go.id, dan login atau masuk menggunakan akun yang telah terdaftar.

- Lengkapi profil biodata diri seperti foto profil, tentang, status pernikahan, dan tipe lokasi.

- Setelah itu, jika terdaftar sebagai calon penerima BSU maka akan muncul notifikasi bahwa terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon peneirma BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.

Berapa Kali BSU 2022 Masuk Rekening? Cek Estimasi Pencairan Subsidi Gaji BLT BPJS Dua Tahap

Cara cek penerima BSU via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Adapun langkah-langkah pengecekan penerima BSU atau BLT subsidi gaji melalui laman BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan cara berikut ini:

- Akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

- Di halaman utama, gulir ke bagian bawah dan akan tersedia fitur “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”

- Isi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone dan alamat email.

- Setelah seluruh data yang disikan benar, klik tombol “Lanjutkan” dan sistem akan mencari data sesuai yang diinputkan.

Jika data yang dimasukkan tersebut termasuk ke calon penerima BSU, maka akan muncul notifikasi seperti ini:

"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022".

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved