Bocoran Gaji ke-13 dan THR Pensiunan PNS Tahun 2023 yang Dialokasi Pemerintah Capai Rp 156 Triliun
Berikut bocoran nilan besaran Gaji ke-13 dan THR pensiunan PNS tahun 2023 yang alokasi anggaran dari pemerintah senilai Rp 156,4 triliun.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut bocoran nilan besaran Gaji ke-13 dan THR pensiunan PNS tahun 2023 yang alokasi anggaran dari pemerintah senilai Rp 156,4 triliun.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk program pengelolaan transaksi khusus sebesar Rp 156,4 triliun yang mencakup sejumlah pos anggaran di antaranya THR dan Gaji ke-13 pensiunan PNS.
Salah satunya, anggaran untuk Tunjangan Hari Raya atau THR dan Gaji ke-13 pensiunan bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS di tahun 2023.
Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata dalam rapat panja dengan Badan Anggaran DPR RI terkait belanja pemerintah pusat pada Selasa 20 September 2022.
"Program pengelolaan transaksi khusus, kami mengusulkan untuk dialokasikan Rp 156,4 triliun, antara lain untuk pemenuhan kewajiban pemerintah melalui pemberian manfaat pensiun, termasuk (di dalamnya) pensiun ke-13 dan THR bagi pensiunan PNS, TNI dan Polri," jelasnya.
• Besaran Gaji PPPK Terbaru Disebut Naik 20 Persen Plus Dapat Uang Pensiun
Selain untuk pensiunan PNS, anggaran tersebut juga dialokasikan untuk pemenuhan kewajiban pemerintah selaku pemberi kerja melalui pembayaran iuran jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian bagi ASN, TNI, dan Polri.
Lalu dialokasikan untuk pemenuhan komitmen internasional melalui kontribusi pemerintah Indonesia kepada organisasi atau lembaga internasional.
Kemudian anggaran program pengelolaan transaksi khusus mencakup pula alokasi untuk dukungan percepatan pembangunan infrastruktur melalui penyiapan fasilitas dan dukungan kelayakan proyek skema KPBU.
"Juga untuk pembayaran biaya operasional penyelenggaraan manfaat pensiun, pembayaran selisih harga beras Bulog, serta untuk penggantian biaya dan margin investasi pemerintah," kata Isa.
Adapun yang dimaksud dengan pembayaran selisih harga beras Bulog yakni biaya yang ditanggung pemerintah atas selisih harga beras yang dijual Bulog berdasarkan penugasan.
Umumnya Bulog ditugaskan menggelontorkan beras dari cadangan beras pemerintah (CBP) melalui operasi pasar untuk menstabilkan harga di pasaran.
• PNS Minggir! Intip Gaji dan Bonus Pegawai BUMN Milik Nagita Slavina Istri Raffi Ahmad
Sebagai informasi, besaran gaji pensiun PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Gaji pensiunan PNS tersebut selama ini dikelola dan disalurkan oleh BUMN PT Taspen (Persero), di mana dana pensiun PNS Taspen disalurkan ke para pensiunan lewat jaringan Taspen hingga Kantor Pos.
Sementara untuk pensiunan abdi negara dari unsur TNI dan Polri, dana pensiun dikelola oleh PT Asabri (Persero). Berikut daftar gaji pensiunan PNS yang besarannya bervariasi disesuaikan dengan golongan serta masa pengabdian: