400 Siswa di Pontianak Terpaksa Libur Akibat Sekolah Disegel

Ratusan siswa di Kota Pontianak terpaksa libur akibat sekolah mereka disegel. Apa yang sebenarnya terjadi?

Tayang:
Penulis: Ferryanto | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERYANTO
Sejumlah warga berada di depan gerbang SDN 41 Pontianak Utara, jalan Gusti Situt Mahmud, Gang Swasembada 2 yang disegel, Senin 19 September 2022. 400 siswa terpaksa diliburkan akibat penyegelan itu. 

TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - 400 siswa Sekolah Dasar Negeri 41 Pontianak Utara, terpaksa harus libur, Senin 19 September 2022 akibat sekolahnya disegel.

Penyegelan sekolah dilakukan pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah tempat sekolah berdiri di Jalan Gustu Situt Mahmud, Gang Swasembada 2, Pontianak Utara, Kalimantan Barat.

"Saya sudah berkoordinasi dengan dinas untuk hari ini (siswa) diliburkan dahulu," kata Kepala SDN 41 Pontianak Utara, Nuryanti di lokasi.

Nuryanti mengatakan, penyegelan ini bukanlah yang pertama.

BREAKING NEWS - SDN 41 Pontianak Utara Kalimantan Barat Disegel Karena Sengeketa Lahan

Pada 8 Agustus 2022 lalu, penyegelan juga pernah dilakukan kemudian dibuka kembali.

Pantauan Tribun Pontianak di lokasi, pagar sekolah tampak ditutup dan dirantai dengan ditambahi gembok agar tak bisa terbuka.

Meski gerbang sekolah tak bisa dibuka, sejumlah guru tetap datang.

Selain itu juga tampak anggota kepolisian dari Polsek Pontianak Utara dan penasehat hukum ahli waris, M Arief Eko Paragawan.

Pada dua sisi pagar sekolah terdapat dua baleho besar bertuliskan Sekolah Disegel Sementara karena pemerintah Kota Pontianak belum menyelesaikan ganti rugi lahan sekolah.  

Kuasa hukum ahli waris, M Arief Eko Paragawan mengatakan, penyegelan terpaksa mereka lakukan karena Pemkot Pontianak tidak menindaklanjuti surat yang telah dilayangkan sebelumnya terkait lahan.

Arief menjelaskan bahwa asal perkara lahan ini pada tahun 1976.

Sejak saat itu hingga sekarang, Pemkot Pontianak tidak pernah memberi ganti rugi lahan.

Dulu pemerintah menawarkan tukar guling lahan kepada kliennya.

Namun lahan yang diberikan, sudah ada pemilik.

Selanjutnya dilakukan penggantian.

Namun hal serupa kembali terjadi.

"Dulu alasannya pemerintah melakukan tukar guling. Tetapi tanah yang dijadikan tukar guling itu ternyata milik orang lain juga," katanya.

"Kemudian diganti lagi ke tanah yang lain. Tetapi itu juga merupakan tanah orang lain, sehingga ahli waris tidak mendapatkan penggantian sampai saat ini," tegasnya.

Penyegelan ini dikatakannya akan dilakukan ahli waris sampai Pemkot Pontianak memberikan kejelasan terkait penggantian lahan.

Dirinya menegaskan, terkait lahan ini, pihaknya sudah melakukan langkah hukum gugatan hingga tingkat Kasasi.

"Apakah mau ganti rugi, atau seperti apa, proses hukum lahan ini saya menggugatnya sejak tahun 2020, mulai pengadilan negeri, tinggi, sampai kita ke Kasasi," katanya.

"Jadi di tingkat kasasi, amar putusannya memutuskan mengabulkan permohonan kami. Upaya hukum kami sudah sampai tahap akhir," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
Live
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved