Info Stimulus
Sebelum Ke Kantor Pos, Cek Syarat Penerima BLT BBM Rp 600.000 Secara Online, Klik Link Kemensos!
Tahap pertama penyaluran BLT BBM 2022 dimulai bulan September hingga November dan akan berlanjut pada tahap kedua bulan Desember 2022.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Artikel berikut ini masih seputar penyaluran BLT BBM 2022 dari Pemerintah dengan Nomimal Rp 600.000 untuk setiap orang penerima manfaat, Adapun BLT BBM 2022 disalurkan oleh Pemerintah sebagai upaya tetap menjaga daya beli masyarakat pasca kenaikan Harga BBM bersubsidi.
Bantuan Langsung Tunai atau BLT BBM kini masih dalam tahapan pencairan yang pertama, pasalnya Kementerian Sosial mengatakan pencairan BLT BBM 2022 akan berlangsung dalam dua tahapan.
Tahap pertama penyaluran BLT BBM 2022 dimulai bulan September hingga November dan akan berlanjut pada tahap kedua bulan Desember 2022. ( mengutip dari situs Kemensos RI ).
BLT BBM 2022 ini akan diberikan kepada 20,65 juta penerima di seluruh Indonesia data ini didapat Kementerian Sosial dari hasil penjaringan DTKS yang selanjutnya ditetapkan sebagai masyarakat penerima BLT BBM 2022.
• Cara dan Syarat Daftar BLT BBM 2022 Lengkap Dengan Cara Cek Sebagai Penerima BLT Rp 600.000
Mengutip Tribunpontianak.co.id bahwa indeks bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp 150.000 per orang penerima per bulan selama 4 bulan, periode September hingga Desember 2022.
Nantinya warga penerima manfaat akan mendapatkan undangan untuk pencairan BLT BBM dikantor Pos.
Jadi langkah pertama yang harus dilakukan sebelum pergi ke kantor Pos ada baiknya cek terlebih dahulu apakah data anda terdaftar sebagai penerima BLT BBM 2022, terlebih lagi jika belum pernah mendapatkan undangan dari pihak Pos.
Kami merangkum ada dua cara yang dapat dilakukan terlebih dahulu untuk cek penerima BLT BBM 2022, Cara ini cukup mudah diikuti karena dilakukan secara Online.
Cek BLT BBM melalui situs cekbansos.kemensos.go.id ( LINK )
Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
1. Buka website cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan data provinsi, Kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan berdasarkan KTP.
3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP.
4. Masukkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode.
5. Jika huruf tidak muncul atau kurang jelas, klik ikon "ikon" untuk mendapatkan kode baru.