Khazanah Islam
Potong Kuku Saat Haid ! Tak Ada Larangan Dalam Hadist dan Al-Quran
Hanya saja terkait larangan tersebut tetap bisa diambil hikmahnya supaya memotong kuku setelah mandi bersih agar kuku atau rambut yang terpotong sudah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Potong kuku saat haid dipercaya dikalangan masyarakat merupakan suatu larangan menurut Syariat Islam.
Padahal potong kuku saat haid tidak ada penjelasan terkait larangan secara langsung.
Haid disamakan dengan status orang yang sedang Junub karena sama-sama memiliki hadast besar.
Penjelasan larangan secara langsung dalam Al-Quran dan hadis juga tidak ada.
Sejumlah ulama kebanyakan tidak melarang seseorang yang haid atau Junub memotong kuku.
Hanya saja terkait larangan tersebut tetap bisa diambil hikmahnya supaya memotong kuku setelah mandi bersih agar kuku atau rambut yang terpotong sudah bersih.
Sehingga jika terdapat kotoran atau bakteri pada kuku tidak menyebar ke orang lain.
Untuk memotong kuku atau rambut saat haid atau Junub memang tidak ada larangan.
• Hukum Potong Kuku saat Haid Dalam Islam ? Berdasarkan Sejumlah Pendapat Ulama dari Hadist
Hal itu berdasarkan pada sebuah Hadist Nabi SAW diriwayatkan Muallaq.
ﻭَﻗَﺎﻝَ ﻋَﻄَﺎءٌ: ﻳَﺤْﺘَﺠِﻢُ اﻟﺠُﻨُﺐُ، ﻭﻳﻘﻠﻢ ﺃَﻇْﻔَﺎﺭَﻩُ، ﻭَﻳَﺤْﻠِﻖُ ﺭَﺃْﺳَﻪُ، ﻭَﺇِﻥْ ﻟَﻢْ ﻳَﺘَﻮَﺿَّ
Artinya : "Atha' berkata: Orang Junub boleh melakukan bekam, memotong kuku, dan rambut meskipun tidak berwudhu'.
Keterangan Hadist ini menandakan bahwa orang yang Junub dan haid tidak ada larangan memotong kuku dan rambut.
Sementara ada pendapat lain yang melarangnya namun masih tinjau lagi dalam sebuah kitab Thfah Alhabib.
Larangan potong kuku dan rambut sebelum suci itu diibaratkan terhadap anggota tubuh yang akan dipanggil di hari kiamat.
Kiasannya bukanlah terhadap kuku dan rambut melainkan terhadap anggota tubuh seperti tangan dan kaki.
Jadi untuk kuku dan rambut tidak termasuk.
Kesimpulannya memotong kuku dan rambut saat haid atau Junub boleh.
Sedangkan untuk larangan bagi orang haid sebagai berikut :
- Salat.
- Puasa.
- Thawaf.
- Berdiam di masjid.
- Melafadzkan Al-Quran.
- Menyentuh dan membawa mushaf.
- Jima atau bersetubuh.
- Haram diceraikan oleh suami.