Khazanah Islam
Hukum Potong Kuku saat Haid Dalam Islam ? Berdasarkan Sejumlah Pendapat Ulama dari Hadist
Kesamaan haid dengan junub merupakan tergolong dalam hadast besar yang harus menyucikan dengan mandi besar.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hukum potong kuku saat haid dalam Islam menjadi pembahasan kali ini.
Sebab masih banyak yang mempertanyakan tentang hal ini.
Kesamaan haid dengan junub merupakan tergolong dalam Hadast Besar yang harus menyucikan diri dengan mandi besar.
Terkait pendapatan sebagian ulama kuku atau rambut ada yang beda pendapat sehingga boleh memilih pendapat yang lebih cenderung atau mayoritas saja.
Ada sebagain pendapat yang membolehkan dengan yang melarang.
• Waspada Penyebab Siklus Haid Tak Teratur, Gangguan Tiroid dan Hormon
Adapun pendapat yang membolehkan potong kuku atau rambut saat haid atau junub berlandaskan pada sebuah Hadist Nabi SAW diriwayatkan Muallaq.
ﻭَﻗَﺎﻝَ ﻋَﻄَﺎءٌ: ﻳَﺤْﺘَﺠِﻢُ اﻟﺠُﻨُﺐُ، ﻭﻳﻘﻠﻢ ﺃَﻇْﻔَﺎﺭَﻩُ، ﻭَﻳَﺤْﻠِﻖُ ﺭَﺃْﺳَﻪُ، ﻭَﺇِﻥْ ﻟَﻢْ ﻳَﺘَﻮَﺿَّ
Artinya : "Atha' berkata: Orang junub boleh melakukan bekam, memotong kuku, dan rambut meskipun tidak berwudhu'.
Keterangan Hadist ini menandakan bahwa orang yang junub dan haid tidak ada larangan memotong kuku dan rambut.
Pendapat yang melarang
Dalam sebuah hadits sebagian ulama Sufi dari golongan (Imam al-Ghazali) dianjurkan untuk tidak memotong rambut dan kuku jika tidak kecuali dalam keadaan suci (Fath al-Bari Syarah Shahih al-Bukhari, 2/330).
Berdasarkan pendapat Imam Al-Ghazali yang didasari atas salah satu Hadist yang berbunyi:
”Dan tidak sepatutnya seseorang itu mencukur rambutnya, memotong kukunya, bulunya, atau mengeluarkan darahnya, atau memisahkan satu bagian dari dirinya, sedang dia dalam keadaan junub. Sebab semua bagian itu akan dipanggil pada hari kiamat dalam keadaan junub, lalu dikatakan pada orang itu: ’Sesungguhnya setiap rambut ini menuntut padanya mengapa ia dibiarkan dalam keadaan berjanabah (hadas besar)."
Dalam sebuah kitab Tuhfah AlHabib justru menyebutkan bahwa pendapat tersebut harus ditinjau kembali.
Pemaparan dari terkait potangan bagian tubuh yang dipanggil kembali itu ibaratkan seperti tangan yang terpotong.