Kamaruzaman Jelaskan Aturan Pertambangan Rakyat
Ia menyebutkan, tentunya pertambangan rakyat itu sendiri memiliki regulasi yang telah ditetapkan dan harus dipenuhi.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalbar Syarif Kamaruzaman menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan persiapan mengenai perizinan pertambangan rakyat.
“Bagi kita akan menyiapkan terkait dengan pertambangan rakyat. Yang mesti di urus itu wilayahnya dulu, baru izin pertambangannya,” ujarnya, Sabtu, 17 September 2022.
Ia menjelaskan, untuk wilayah pertambangan rakyat itu sendiri, semua berdasarkan usulan dari Kabupaten. Kemudian Pemerintah Provinsi (Pemprov) akan meneruskannya ke Pemerintah Pusat.
Pasalnya, kata dia, semua keputusan terkait persetujuan wilayah pertambangan rakyat berada di pemerintah pusat.
Baca juga: Bagi-Bagi Kompor Induksi Gratis, Kamaruzaman Tunggu Informasi Pemerintah Pusat
“Disetujui wilayah dan tata ruang itu, nanti dia baru boleh mengurus izinnya baru di kita (Pemprov),” terangnya.
Ia menyebutkan, tentunya pertambangan rakyat itu sendiri memiliki regulasi yang telah ditetapkan dan harus dipenuhi.
“Pertambangan rakyat tentu ada aturannya, pertama luas lahannya, pola pendulangannya yang bersifat tradisional. Memang untuk kepentingan masyarakat, lingkungannya di bina oleh kabupaten, pakai izin juga,” sambungnya.
“Gimana reklamasinya supaya terjaga keseimbangan antara penambangan dengan lingkungan, tidak merusak,” pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Syarif-Kamaruzaman-243wefr.jpg)