Breaking News

Aplikasi Cek 5 Jenis Bantuan Cair Bulan September 2022, Akibat Kenaikan BBM dan Bansos Reguler

Bantuan sosial yang disalurkan sebagian merupakan bantuan reguler yang menjadi program Pemerintan namun sebagian lagi merupakan kompensasi pasca

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase / Tribunpontianak.co.id / sid
Sejumlah bantuan yang bakal diterima oleh masyarakat dengan kategori tertentu. Cek menggunakan aplikasi yang sudh disediakan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - September 2022 Pemerintah bakal menyalurkan sejumlah bantuan sosial kepada kelompok masyarakat dengan kriteria tertentu.

Bantuan sosial yang disalurkan sebagian merupakan bantuan reguler yang menjadi program Pemerintan namun sebagian lagi merupakan kompensasi pasca kenaikan BBM subsidi.

Seluruh bantuan bisa dicek sendiri oleh calon penerima melalui aplikasi cek bansos, kemnaker serta lainnya yang juga bisa diakses melalui link.

Untuk itu ikuti update informasi, sebab sebagian bantuan penyalurannya sedang berlangsung.

Setidaknya ada 5 bantuan yang sedang atau akan disalurkan Pemerintah pada September 2022.

Kelompok bantuan yang merupakan kompensasi dari kenaikan BBM atau pengalihan terhadap bantalan sosial.

Muda Mahendrawan Beri Bantuan Sembako ke Korban Tanggul Jebol di Dusun Betutu Raya Punggur Kapuas

Penyaluran Bantuan akibat kenaikan BBM

1. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Bantuan kepada karyawa swasta yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta ini diberikan dalam satu kali tahapan sebesar Rp 600 ribu.

Bantuan disalurkan melalui Bank Himbara dan peserta harus merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Pengecekan sebagai calon penerima bisa melalui Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan JMO atau link Kemnaker / Aplikasi Kemnaker.

Lakukan login lalu cek status penerimaan BSU di aplikasi masing-masing. Dapatkan aplikasi tersebut di play store.

2. BLT BBM

Bantuan Langsung Tunai BBM ini diberikan sebagai kompensasi pasca kenaikan harga BBM dari Pemerintah untuk meningkatkan ekonomi mayarakat.

Bantuan diberikan kepada peserta yang terdaftar di DTKS dan sebagai KPM PKH / BPTN

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved