Mengaku Bisa Urus Cerai, Pria di Pontianak Tipu Perempuan di Ambawang Kubu Raya Hingga Jutaan Rupiah

Kapolsek Sungai Ambawang Ipda Surya Boy Michael Sihaloho menyampaikan bahwa korban berinisial JM (31).

Penulis: Ferryanto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Tersangka dan barang bukti yang diamankan petugas kepolisian. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Menipu seorang wanita dengan mengaku bisa mengurus perceraian, seorang pria berinisial AM (38) ditangkap unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang.

Kapolsek Sungai Ambawang Ipda Surya Boy Michael Sihaloho menyampaikan bahwa korban berinisial JM (31).

Beberapa waktu lalu, pelaku mengaku kepada korban dapat menguruskan surat perceraian korban.

Semula, AM meminta suang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk registrasi ke kantor pengadilan agama dan pada bulan Februari 2022.

Lestarikan Budaya Melalui Festival Saprahan Pelajar Tingkat SMP se - Kota Pontianak Tahun 2022

Kemudian AM kembali meminta uang kembali kepada korban sebesar Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah).

Pada bulan Maret 2022 AM kembali meminta sejumlah uang ke korban dengan alasan yang sama yakni pengurusan surat cerai di kantor Agama Rp 1 juta , pelaku terus berulang meminta uang kepada korban dengan alasan proses administrasi hingga korban mengeluarkan uang hingga 6.5 juta rupiah.

Namun, saat korban meminta kejelasan terkait surat cerainya, pelaku selalu menghindar.

Hingga akhirnya korban tidak dapat menghubungi pelaku, Atas hal tersebut korban membuat laporan ke Polsek Sungai Ambawang 9 September 2022.

Berdasarkan laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumah kontrakannya yang berasal di Jalan Padat Karya Kecamatan Pontianak Timur.

"AM saat ini sudah kami amankan di Polsek Sungai Ambawang untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan,"ungkap Ipda Surya Boy.

Atas kasus tersebut, Kapolsek Sungai Ambawang menghimbau kepada masyarakat  untuk tidak melakukan  pengurusan surat-surat penting melalui calo, dan dapat melakukan pengurusan surat menyurat langsung kepada yang berwenang agar tidak terjadinya perkara penipuan. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved