Polres Kubu Raya Tangkap Pengedar Narkoba di Sungai Raya
Kasat Reserse Narkoba Polres Kubu Raya AKP B.Pandia, S,IP, M.A.P., menyampaikan, dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti 11 gram sabu
Penulis: Ferryanto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satreskoba Polres Kubu Raya berhasil meringkus seorang pria berinisial RS (26) yang merupakan pengedar narkoba di Kabupaten Kubu Raya.
RS diamankan di wilayah Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada Senin 12 September 2022 malam saat hendak mengantarkan narkoba jenis sabu ke pelanggannya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Kubu Raya AKP B.Pandia, S,IP, M.A.P., menyampaikan, dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti 11 gram sabu dan 10 butir pil extacy dengan nilai mencapai Rp. 7.350.000 (tujuh juta tiga ratus lima puluh ribu).
• Polres Kubu Raya Berhasil Bekuk Pengedar Narkoba, Ini Barang Bukti yang Sita
Dari hasil pemeriksaan terhadap RS, barang haram itu didapatnya dari seseorang di Kampung Beting Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.
Direncanakan, sabu dan ekstasi itu akan dijual kepada seorang pria bernama RI di wilayah Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
"Modus operandi yang digunakan RS yaitu dengan cara sistem tempel, ia menempatkan barang haram yang dipesan pemesan di suatu lokasi yang sudah dijanjikan, kemudian pemesan akan mengambil di lokasi tersebut,"ungkap AKP B Pandia.
Dari hasil penjualan sabu 11 gram itu, dikatakan RS bahwa dirinya mendapatkan keuntungan hingga 1,5 juta rupiah.
"Sampai saat ini personil kami masih melakukan pengejaran terhadap RI,"tegas Kasat Reserse Narkoba Polres Kubu Raya.
Pandia mengungkapkan, Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya terus melakukan pengembangan terkait kasus peredaran narkoba serta jaringannya yang diedarkan di wilayah Kabupaten Kubu Raya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News