Peringatan Sutarmidji usai Melantik Kepala Dinas PUPR dan Perkim Provinsi Kalbar 

Sutamidji mengataknan kelemahan lainnya yakni setelah penawaran, setelah beberapa proses, ada yang buang sampai 15 persen.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Adpim Pemprov Kalbar
Foto bersama Gubernur dan Wakil Gubernur usai melantik Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Senin 12 September 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji melantik 28 Pejabat yang terdiri dari 9 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 10 Pejabat Administrator, dan 9 pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar, di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Senin 12 September 2022.

Gubernur Kalimantan Barat menekankan beberapa hal untuk Kepala Dinas PUPR dan Perkim yang turut dilantik.

Sesuai apa yang telah disampaikan oleh Irjen Kemendagri, dan yang selama ini sudah ia sampaikan kalau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kadang bendera konsultan pengawas cuma dipakai saja, dibayar, nanti yang buat laporan dia juga, akhirnya ketika ada masalah dia tidak bisa apa-apa. 

Pejabat Tinggi Pratama Pemprov Kalbar Dilantik, Bacakan Surat Pernyataan Pelaksanaan Tugas Kerja

“Harusnya ketika mau membayar termin, misalnya termin 1, kan harus ada kemajuan progres pengerjaan dari konsultan pengawas atau konsultan MK,”ujarnya

Karena dikatakannya biasanya hanya pinjam bendera saja. Namun ketika ada masalah tak berani. Karena  kalau dibuka makin memberatkan diri, akhirnya menanggung semuanya sendiri. Hal seperti itulah dikatakannya banyak terjadi. 

“Pak Irjen Kemendagri pun menyampaikan itu juga ke saya, artinya memang temuan di berbagai daerah. Jadi jangan seperti itu. Konsultan fungsinya sebagai konsultan, Kalau dia sebagai pelaksana  kerja tak benar, tegur, kalau kerje gak benar lagi, blacklist,”tegasnya. 

Sutamidji mengataknan kelemahan lainnya yakni setelah penawaran, setelah beberapa proses, ada yang buang sampai 15 persen.

“Kemarin saya suruh batalkan, putus kontrak, udah di buang di atas 20 persen. Nah sudah lebih 2 bulan belum kerja-kerja SPK-nya, karena dia cari pembeli, dan pekerjaan itu ditawarkannya ke sana sini. Akhirnya saya bilang putuskan saja kontraknya,”tegas Midji. 

Sutarmidji pun lantas berang sebab 2 bulan sudah kontrak, yang bersangkutan tak  kerja-kerja, bahkan sudah dibuang hingga 20 persen, lalu ingin menjual lagi, kemudian belum lagi pajak. 

“Kalau gedung bisa roboh itu. Nah itulah yang banyak terjadi. Cuma mau asal menang tender, abis itu jual tak dikerjakan,”tegasnya.

Ia juga menekan untuk Dinas Perkim Provinsi Kalbar yang sering terjadi adalah terkait rendahnya soal serapan. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved