Pembatasan Operasional Jembatan Kapuas II, Suriansyah: Merupakan Upaya untuk Menjaga Aset Jembatan

Rencana uji coba pembatasan oprasional angkutan barang di Jembatan Kapuas II harus kita maklumi bersama

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/TRI PANDITO WIBOWO
Wakil Ketua DPRD Kalbar Ir. H. Suriansyah M. MA saat diwawancara oleh beberapa media pada saat selesai rapat paripurna di gedung Balairungsari DPRD Kalbar pada Selasa 16 Agustus 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kalimantan Barat akan melakukan pembatasan operasional angkutan barang kendaraan roda 6 atau lebih di Jembatan Kapuas II, Senin 12 September 2022.

Pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) nomor 551/3122/DISHUB/2022 tentang pembatasan operasional angkutan barang di Jembatan Kapuas II Pontianak.

Memberikan responnya terkait hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat Suriansyah mewajarkan perihal di keluarkannya SE tersebut.

“Rencana uji coba pembatasan oprasional angkutan barang di Jembatan Kapuas II harus kita maklumi bersama,” ujarnya, Minggu, 11 September 2022.

Lanjut Suriansyah, SE tersebut tentunya selaras dnengan pembangunan duplikasi Jembatan Kapuas I. 

Berikut Jenis Kendaraan & Jam Operasional di Jembatan Kapuas II Sesuai Surat Edaran Gubernur Kalbar


Dan juga bertujuan untuk mengurangi penumpukan kendaraan di Jembatan Kapuas II, sehingga kondisi dari Jembatan Kapuas II itu sendiri dapat terjaga. 

“Masyarakat pengguna jalan selayaknya sudah mulai menyesuaikan diri. Karena apa yang dilakukan tentu pertama dalam rangka pembangunan jembatan pararel Kapuas I dan Landak yang kondisinya tentu sudah agak riskan,” ungkapnya.

“Sedangkan Jembatan Kapuas II kondisi memang masih baik, tentunya harus di optimalkan pemanfaatannya, di jamin kelancaranya, dan di jamin fungsionalnya,” sambungnya.

Ia kembali menekankan, bahwasanya kegiatan pembatasan jam operasional terlebih untuk kendaraan yang muatannya melebihi kapasitas, merupakan upaya pemerintah untuk menata penggunaan aset berupa jembatan. 

Agar kondisi masa pakai Jembatan Kapuas II tetap terjaga, sehingga pemanfaatannya bisa secara maksimal dirasakan oleh pengguna jalan. 

“Nah kegiatan pembatasan oprasional tentu dalam rangka menata penggunaan aset berupa jembatan tersebut, sehingga dapat berumur panjang dapat maksimal pemanfaatannya dan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pengguna jalan,” imbaunya. 

“Terutama untuk jembatan untuk angkutan barang, dimana tonase (kapasitas) barang yang diangkut sangat tinggi dan rawan pada umur jembatan tersebut. Jangan sampai karena overload muatan menyebabkan masa pakai jembatan tersebut menjadi jauh berkurang,” timpalnya.

Suriansyah mengimbau kepada masyarakat agar menerima kebijakan pembatasan jam operasional tersebut dan mulai pelan-pelan melakukan penyesuaian.

“Sehingga aset berupa jembatan yang kita miliki dapat bermanfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat di Kalimantan Barat,” ungkapnya. 

Dirinya juga meminta Pemerintah Provinsi untuk segera melakukan sosialiasi kepada masyarakat secara luas terkait dengan pembatasan operasional ini.

“Kepada pemerintah provinsi tentunya. Kami harap pembatasan ini mulai sosialisasikan secara luas pada masyarakat. Sehingga kepentingan masyarakat tidak terkorbankan. Tetapi masyarakat mampu menyesuaikan penggunaan jembatan tersebut,” pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved