KPU Pontianak Akan Rekrut Badan Ad Hoc 30 PPK dan 87 PPS

“Terkait perekrutan ini, kita akan merekrut badan ad hoc ditingkat PPK kemudian PPS di tiap-tiap kelurahan,” ungkapnya.

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK/MUHAMMAD LUTHFI
Ketua KPU Kota Pontianak, Deni Nuliadi saat ditemui di ruang kerjanya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - KPU Kota Pontianak dalam waktu dekat ini akan melakukan perekrutan Badan Ad Hoc. Informasi tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kota Pontianak, Deni Nuliadi

“Kalau untuk waktu pastinya sampai saat ini kita masih belum mendapat aturan teknisnya dari KPU RI. Namun di dalam draft PKPU memang rencananya itu akan dilaksanakan di bukan Oktober ini,” ujar Deni kepada TribunPontianak.co.id, Sabtu, 10 September 2022.

Deni melanjutkan, pihaknya akan merekrut Badan Ad Hoc ditingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)

PPS (Panitia Pemungutan Suara) di seluruh kelurahan yang ada di Kota Pontianak.

Baca juga: Kemendagri Akan Pantau Langsung Pilkades Serentak yang Akan Diikuti 98 Desa di Kabupaten Landak

“Terkait perekrutan ini, kita akan merekrut badan ad hoc ditingkat PPK kemudian PPS di tiap-tiap kelurahan,” ungkapnya.

Menurut penuturan Deni, adapun kriteria masyarakat yang dapat bergabung sebagai Badan Ad Hoc PPK maupun PPS.

Jika mengikuti regulasi yang lama, maka seluruh masyarakat Kota Pontianak yang sudah berumur 17 tahun kemudian sudah menyelesaikan sekolah jenjang SMA, bisa untuk mendaftarkan diri.

Namun, dengan catatan tidak terlibat di partai politik atau peserta pemilu 2024 maupun 2019.

“Yang bisa bergabung untuk menjadi badan ad hoc tentunya seluruh masyarakat di Kota Pontianak yang sudah berusia 17 tahun ke atas kalau mengikuti aturan yang lama. Kemudian telah tamat SMA,” jelas Deni.

“Tentunya yang tidak terlibat di partai politik, atau peserta pemilu untuk 2024 maupun 2019 yang lalu. Karena syaratnya lima tahun kebelakang itu minimal tidak pernah terlibat di politik praktis,” timpalnya.

Deni juga memaparkan jumlah anggota yang akan dibutuhkan oleh KPU Pontianak.

Yaitu dari enam kecamatan yang ada di Kota Pontianak, akan ada perekrutan 30 orang anggota PPK.

Sementara untuk PPS di tiap kelurahan yang ada di Kota Pontianak, akan ada perkrutan 87 anggota PPS.

“Jumlahnya untuk di Kota Pontianak PPK kan kita ada enam kecamatan, di tiap kecamatan itu lima orang. Jadi totalnya kurang lebih 30 orang anggota PPK yang akan kita rekrut,” bebernya.

“Kemudian untuk PPS di tiap-tiap kelurahan itu ada tiga orang yang kita rekrut di 29 kelurahan yang ada di Kota Pontianak. Jadi untuk PPS itu totalnya kurang lebih ada 87 anggota PPS yang nanti akan kita rekrut,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved