Lokal Populer
Aksi Tidak Terpuji Oknum Guru di Mempawah Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Korban di Ruang BK
Pada Agustus 2022 pelaku HSD kita tetapkan sebagai tersangka dan saat ini pelaku sudah kita tahan untuk proses hukum lebih lanjut
Penulis: Ramadhan | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Seorang guru di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, diamankan polisi setelah melecehkan siswinya di sekolah.
Oknum guru berinisial HSD itu melakukan aksinya di ruang Bimbingan Konseling (BK) sekolah tersebut.
"Pelakunya berinisial HSD merupakan guru BK. Korbannya siswi berusia 16 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Mempawah, Iptu Wendi Sulistiono, Jumat 9 September 2022.
Kasat Reskrim mengatakan, saat ini pelaku sudah ditahan.
"Laporan dibuat pada bulan April 2022 dan kita lakukan penyelidikan dan pengembangan kasus," katanya.
• Meriahkan Haornas, KKGO SD Mempawah Hilir Gelar Jalan Santai dan Senam Sehat
"Pada Agustus 2022 pelaku HSD kita tetapkan sebagai tersangka dan saat ini pelaku sudah kita tahan untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Wendi.
Pelaku diancaman hukuman 15 tahun, ditambah sepertiga dari masa hukuman.
Hal itu setelah HSD dikenakan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) atau ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Modus Pelaku
Kasat Reskrim Polres Mempawah, Iptu Wendi Sulistiono mengungkap modus yang dilakukan pelaku yang merupakan guru Bimbingan Konseling atau BK ini.
Menurut Wendi, perbuatan bejat HSD pertama kali dilakukan pada Februari 2022.
Saat itu, HSD menghubungi korban untuk datang ke sekolah.
Pelaku kemudian mengajak korban ke ruang BK.
"Sesampainya di ruang BK, pelaku berusaha melancarkan aksi bejatnya dan ditolak korban dengan cara mendorong pelaku, namun pelaku tetap memaksa," terang Iptu Wendi.
Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku menyodorkan uang Rp 500 ribu kepada korban agar tutup mulut.