KPAID Mempawah Dampingi Kasus Pelecehan Siswi SLTA yang Dilakukan Oknum Guru di Sungai Pinyuh
kebanyakan oknum pelaku pelecehan maupun pencabulan memang merupakan orang terdekat korban.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID), Kabupaten Mempawah, Kusmayadi, menyebut, hingga awal September 2022 pihaknya telah mendampingi 26 kasus terhadap anak, baik kekerasan fisik maupun pelecehan seksual (cabul).
Dari 26 kasus tersebut, salah satunya yang baru-baru dilakukan pendampingan yakni kasus pelecehan siswi SMA oleh oknum Guru di salah satu Sekolah Menengah Atas di Kecamatan Sungai Pinyuh.
"Dari Januari hingga awal September 2022 ini sudah ada 26 kasus yang kita lakukan pendampingan, salah satunya yang baru-baru ini kasus pelecehan yang dilakukan oleh oknum guru kepada siswinya yang masih berusia 16 Tahun di salah satu Sekolah Menengah Atas di Kecamatan Sungai Pinyuh. Pada bulan Agustus kemarin pelaku sudah ditangani oleh pihak Polres Mempawah, dan korban kita berikan pendampingan," terangnya, Jumat 9 September 2022.
Kusmayadi menyebut, kebanyakan oknum pelaku pelecehan maupun pencabulan memang merupakan orang terdekat korban.
Namun tambah Kusmayadi, bukan berarti semua orang terdekat harus dicurigai. Jika hanya meningkatkan kewaspadaan boleh, dan perlu perhatian lebih untuk anak-anak terkait pergaulannya dan diperhatikan kalau ada hal-hal yang menjurus ke pelecahan yang harus dijauhkan.
"Kalau kebanyakan kasus cabul yang terjadi memang dilakukan oleh orang terdekat korban. Misalnya dilakukan oleh tenaga pendidik yang baru-baru ini ditangani, dan orang-orang yang biasa sudah pernah berinteraksi dengan korban," terangnya.
• KPPAD Kalbar Nilai Tren Kasus Pelecehan Seksual dan Prostitusi Anak Meningkat
Kusmayadi menyebut, untuk mencegah meningkatkan kasus kekerasan maupun pelecahan seksual (cabul) terhadap anak di bawah umur, pihaknya turut menggencarkan sosialisasi-sosialisasi, baik di Kecamatan, Desa maupun Sekolah-sekolah.
"Saat ini kita juga rutin lakukan sosialisasi, baik itu di Desa-desa, Kecamatan, dan sekolah-sekolah yang ada di wilayah Kabupaten Mempawah. Sasaran kami kalau di sekolah yakni dari jenjang SLTP hingga SLTA, karena faktor umur seperti ini (SLTP-SLTA) yang rawan menjadi korban kekerasan maupun pelecehan terhadap anak. Jadi hal ini kita lakukan juga karena ada kasus tenaga pendidik yang melakukan pelecehan kepada muridnya," terangnya menjelaskan.
"Kalau sosialisasi di tingkat Desa maupun Kecamatan kami lakukan kepada ibu-ibu rumah tangga, kepada ibu-ibu PKK, dan kita berikan sosialisasi agar tidak ada kekerasan terhadap anak di bawah umur. Kita berikan penahanan kepada para ibu-ibu agar tidak melakukan kekerasan terhadap anak, karena perempuan juga bisa di hukum," terangnya.
Kasus yang paling banyak kita tangani kasusnya itu di wilayah Kecamatan Sungai Pinyuh, dan Anjongan, yang memang agak meningkat kasusnya. Walaupun di Kecamatan lain juga hampir merata terkait kasus kekerasan terhadap anak," terangnya.
Dirinya menyebut, pihaknya memang jarang mengekspos penanganan ataupun saat melakukan pendampingan, karena memikirkan psikis dari anak yang harus dilindungi.
"Kami memang jarang mengekspos saat melakukan pendampingan, karena kita memikirkan bagaimana psikis dari anak yang harus diberikan perlindungan, kalau soal kasus mungkin yang hanya kami publis, kalau terkait korban tidak kami ekspos katena banyak pertimbangan," ungkapnya.
"Kalau korban mengalami trauma pasca kejadian, maka akan kami bawa ke psikolog untuk memulihkan traumanya tersebut," tambahnya lagi.