Kemnaker Pastikan BSU Gaji Cair Hari ini, LOGIN bsu.kemnaker.go.id!

Pencairan BSU 2022 ini dikhususkan bagi para pekerja atau karyawan yang memenuhi syarat dalam hal ini lebih difokuskan kepada pekerja buruh.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Instagram/@kemnaker
Tangkapan Layar - Berikut adalah artikel terkait dengan pencairan BSU Gaji dari Kemnaker yang akan di cairkan mulai hari ini Jumat 9 September 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini syarat dan cara mencairkan BSU 2022 yang dijadwalkan Kemnaker cair bulan September 2022 kepada Pekerja yang terverifikasi sebagai penerima manfaat.

Pemerintah memastikan bahwa bantuan subsidi upah ( BSU ) bagi para pekerja berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan paling cepat akan dicairkan pada hari ini, Jumat 9 September 2022.

Kemnaker memastikan jika pencairan akan disalurkan secara cepat, transparan dan akubtabel, hal ini disampaikan langsung oleh menteri ketenagakerjaan Ida Fauziah.

"Saya memohon doa dan dukungan dari saudara-saudara sekalian agar program ini bisa berjalan lancar dan memberi manfaat yang besar bagi pekerja dan perekonomian bangsa," ujar Ida Fauziah dikutip dari laman @Kemnaker Jumat 9 September 2022.

Pencairan BSU 2022 ini dikhususkan bagi para pekerja atau karyawan yang memenuhi syarat dalam hal ini lebih difokuskan kepada pekerja buruh.

Pencairan BSU Gaji Semakin Dekat, Cek Kepastian www.bpjsketenagakerjaan.go.id Tracking

Kepastian pencarairan BSU Gaji disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal PHI Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Surya Lukita Warman yang menyatakan pemerintah telah menyatakan kesiapannya untuk menyalurkan bantuan subsidi gaji pada hari ini.

Lebih lanjut dia menambahkan jika Pemerintah sendiri telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp 9,6 triliun yang akan disalurkan kepada 16 juta pekerjaan.

"Calon penerima adalah 16,2 juta orang, akan tetapi setelah discreening awal itu ternyata yang penuhi persyaratan hasil excercise kami hanya sekitar 14,6 juta pekerja," kata Surya.

Dengan adanya BSU Gaji dari kemnaker tentunya ini akan menjadi kabar yang menggembirakan kepada karyawan yang menerima upah 3,5 jt perbulan.

Lantas, bagaimana cara untu mengecek sebagai peserta yang terdaftar sebagai penerima BSU Gaji dari Tahun 2022 ?

Untuk pekerja yang terdaftar dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk mengakses BSU Gaji dari Kemnaker.

1. Login bsu.kemnaker.go.id

2. Daftar akun, jika pekerja belum memiliki akun

3. Lengkapi pendaftaran akun dan aktivasi dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan melalui nomor HP yang didaftarkan

4. Login ke akun yang sudah dibuat

5. Selanjutnya lengkapi data diri

6. Terakhir cek pemberitahuan sebagai penerima BSU 2022 atau tidak.

Titik Terang BSU Gaji BPJS Ketenagakerja Disalurkan, Stafsus Menaker Ungkap Dikebutnya Regulasi

Namun untuk menjadi bagian dari penerima BSU Gaji 2022 harus memenuhi persyaratan berikut ini :

1. Pekerja/Buruh yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan

2. Merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022

3. Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh)

4. Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.

Jika terdaftar dan memenuhi persyarat sebagai penerima BSU Gaji tinggal menunggu pencairan dana sebesar Rp 600.000 ke rekening.

Sebagai informasi tambahan jika Bantuan Subsidi Upah ini dicairkan sebagai bentuk bantuan dari pemerintah dalam meningkatkan daya beli masyarakat yang terdampak naiknya harga BBM bersubsidi yang baru di umumkan oleh Presiden pada Sabtu 3 September 2022 pekan lalu.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved