Cek Nama Penerima BSU 2022 dan Syarat! LOGIN bsu.kemnaker.go.id BLT Subsidi Gaji Cair Hari Ini!

Menteri Tenaga Kerja memastikan Rp 600.000 BSU atau Subsidi Gaji 2022 akan disalurkan pekan ini, tepatnya Jumat 9 September 2022.

Editor: Jimmi Abraham
Ilustrasi
Ilustrasi Rupiah - Menteri Tenaga Kerja memastikan Rp 600.000 BSU atau Subsidi Gaji 2022 akan disalurkan pekan ini, tepatnya Jumat 9 September 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sebagai upaya meminimalisir  BLT kepada masayarakat akibat dari dampak kenaikan BBM.

Menteri Tenaga Kerja memastikan Rp 600.000 BSU atau Subsidi Gaji 2022 akan disalurkan pekan ini, tepatnya Jumat 9 September 2022.

Pekerja yang gajinya memiliki gaji di atas Rp 3,5 juta akan menerima Subsidi Gaji BLT atau Subsidi Upah yang juga dikenal sebagai BSU 2022.

Dalam konferensi pers , Menteri Tenaga Kerja Ida Fawziya juga menyampaikan syarat dan kriteria penerima BSU 2022.

Selanjutnya, menurut Menkeu, penyaluran dana BSU 2022 atau subsidi gaji BLT akan dilakukan melalui Bank Himbara dan PT Post. Indonesia.

Hal ini dilakukan untuk memperlancar penyaluran bantuan BSU 2022 atau BLT gaji bersubsidi.

“Untuk mempercepat pendistribusian, kami berencana menyalurkan tidak hanya melalui Bank Hinbara, tetapi juga melalui PT Pos Indonesia pada 2022,” kata Ida Fauziyah. BLT atau BSU 2022 Subsidi Gaji Rp 600.000 merupakan salah satu bantuan pemerintah sebagai pengalihan BBM.

Kabar gembira untuk Anda ditengah naiknya harga Bahan Bakar Minyak ( BBM ).

Para pekerja yang memiliki gaji di atas Rp 3,5 juta akan mendapatkan BLT Subsidi Gaji atau bantuan subsidi upah alias BSU 2022.

Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Tenaga Kerja ( Menaker ) Ida Fauziah saat membahas soal subsidi gaji Rp 600.000 yang cair pada pekan ini.

Melansir Kompas.com, Ida menjelaskan, satu syarat pekerja yang berhak menerima BSU 2022 atau subsidi gaji adalah pekerja yang gajinya sesuai atau di bawah upah minimum provinsi (UMP).

Sekadar informasi, sejumlah daerah memiliki UMP lebih dari Rp 3,5 juta. Itu sebabnya, BSU 2002 tak hanya diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta

"Yang punya upah minimum di atas itu berhak. Contoh pekerja DKI yang upah minimumnya Rp 4,7 juta, maka tetap mendapatkan bantuan itu. Karena hitungannya nilai minimum kabupaten-kota, senilai upah minimum kab atau kota, mereka tetap berhak mendapat itu," ujar Ida saat jumpa pers di Jakarta, Selasa 6 September 2022

Menaker memastikan BSU 2022 atau subsidi gaji Rp 600.000 akan disalurkan pekan ini, tepatnya pada Jumat 9 September 2022.

“Jumat mudah-mudahan sudah tersalurkan kepada penerima,” ujar Menaker Ida Fauziyah.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved