Sudahlah Mencuri, Cabul Pula, Pria di Pemangkat Sambas Berujung Ditangkap Polisi
"Diamankan pada Pukul 10.30 di Jalan M Sohor RT 001 RW 011 Desa Pemangkat Kota. Pada saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan dan dalam k
Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Seorang pria berinisial EF diringkus personel Polsek Pemangkat atas dugaan pencurian dan pencabulan yang dilakukan di Desa Pemangkat Kota Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
"Benar telah terjadi dugaan tindak pidana perbuatan cabul dan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Minggu tanggal 28 Agustus 2022," kata Kapolsek Pemangkat Kompol Firah Meydar Hasan, Kamis 8 September 2022.
Kompol Firah Meydar mengungkapkan kronologis penangkapan tersangka berinisial EF pada Minggu 28 Agustus 2022 pukul 10.30 WIB. Ketika ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian.
• HMI Cabang Sambas Gelar Aksi Tolak Kenaikan BBM, Jasa Angkutan di Mempawah Lakukan Penyesuaian Tarif
"Diamankan pada Pukul 10.30 di Jalan M Sohor RT 001 RW 011 Desa Pemangkat Kota. Pada saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan dan dalam kondisi sehat jasmani maupun rohani," katanya.
Tersangka EF pun kemudian dibawa ke Mapolsek Pemangkat untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka disangkakan pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo pasal 53 KUHP dan Pasal 363 KUHP.
"Polisi mengamankan sehelai baju warna biru lengan pendek bermotif tulisan lovely bears, sehelai celana panjang, 1 lembar akte kelahiran, satu tabung gas 3 kg hijau, dan sehelai celana jeans warna biru," katanya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News