Satlantas Polres Kayong Utara Beri Sosialisasi dan Imbauan Patuhi Aturan Lalu Lintas Lewat Radio
Memarkir kendaraan dengan rapi di tempat ibadah, tidak membawa kendaraan bagi anak di bawah umur, tetap menjalankan protokol kesehatan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Satlantas Polres Kayong Utara terus gencar melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat di wilayah hukumnya untuk selalu mematuhi peraturan Lalu Lintas, terutama dalam Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.
Satlantas Polres Kayong Utara memberikan sosialisasi dan imbauan melalui radio Kayong Utara (RKU ) 101.5 FM, Selasa 6 September 2022. Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Kamsel Aipda Lutpul.
Kapolres Kayong Utara AKBP Arief Hidayat, SH, S.Ik , melalui Kasat Lantas Iptu Bagus Tri Baskoro, SH, M.Si menuturkan dalam siaran itu pihaknya mengimbau dan mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat, tidak melaksanakan aksi balapan liar atau freestyle dan tetap mematuhi peraturan Lalu lintas dalam rangka menjaga Kamseltibcar lantas di Wilkum Polres Kayong Utara, dalam kesempatan tersebut juga diberikan himbauan terkait penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
• Bhakti Bhayangkara Merdeka, Satlantas Polres Melawi Salurkan Bantuan Sosial
Dalam Sosialisasi tersebut masyarakat diimbau tidak mengunakan knalpot racing, dan memakai helm SNI.
"Memarkir kendaraan dengan rapi di tempat ibadah, tidak membawa kendaraan bagi anak di bawah umur, tetap menjalankan protokol kesehatan ,” tambah Iptu Bagus.
Dengan sosialisasi dan imbauan melalui siaran radio ini diharapkan bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Untuk itu masyarakat diimbau menaati peraturan lalu lintas. Sehingga dapat mengurangi angka kecelakaan.
"Dan tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes),” tutupnya Kasat Lantas Polres Kayong Utara.