Tebasan Samurai Saat Sahur di Sambas Berujung Bui
Majelis hakim yang terdiri dari Sulistyo Muhamad Dwi Putro, Elsa Riani Sitorus dan Yola Eska Afrina Sihombing juga menetapkan terdakwa tetap berada da
Penulis: Nasaruddin | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kasus tebasan samurai saat sahur di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, berakhir hukuman penjara. Hakim PN Sambas, menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada pelaku, berinisial Ni.
Vonis hakim disampaikan dalam sidang yang digelar Jumat 29 Agustus 2022.
Hakim menilai, terdakwa Ni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan subsider Penuntut Umum, pasal 351 ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan," vonis majelis hakim yang dilihat dalam laman Pengadilan Negeri Sambas, Minggu 4 September 2022.
Hukuman penjara yang dijalani Ni akan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa.
Majelis hakim yang terdiri dari Sulistyo Muhamad Dwi Putro, Elsa Riani Sitorus dan Yola Eska Afrina Sihombing juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Sementara itu, untuk pedang samurai yang digunakan pelaku saat menganiaya korban, hakim memerintahkan untuk dimusnahkan.
• Tersangka Penculik Bayi di Sambas Bertambah Setelah Polisi Berhasil Menangkap Otak Pelaku Penculikan
Kasus penganiayaan menggunakan samurai ini terjadi pada Minggu 10 April 2022.
Saat itu, sekitar pukul 03.00 WIB, Ni melakukan penganiayaan terhadap Is, Ba, Er dan Ri.
Semuanya bermula saat korban dan sejumlah warga berkeliling membangunkan sahur di Dusun Jawa Rt. 001 Rw. 001 Desa Jagur.
Warga menggunakan peralatan seadanya yaitu blong biru di pukul-pukul menggunakan alat pemukul sehingga mengeluarkan suara bunyi-bunyian dibarengi dengan suara teriakan sahur-sahur.
Ketika melewati rumah terdakwa, saat itu terdakwa terbangun dan mendengar ada suara-suara yang menyebut namanya untuk bangun sahur.
Mendengar hal itu, terdakwa yang merasa tak melaksanakan sahur menjadi emosi dan mengambil samurai.
Ni lalu mengejar rombongan warga membangunkan sahur yang sedang istirahat di depan Gang Keluarga Dusun Jawa Rt. 001 Rw. 001 Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas.
Sesampainya di sana, terdakwa langsung mengayunkan pedang samurai tersebut secara membabi-buta dan mengenai tangan sebelah kiri Ba.
Terdakwa mengayunkan lagi pedang samurainya ke arah telinga kiri dan bahu kiri Is.
Setelah itu terdakwa mendorong kepala Er dan mengejar Ri.
Namun saat itu pedang samurai yang dipegang terdakwa terlepas dari tanganya dan terjatuh mengenai kaki Ar. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News