Petunjuk Cara Cek Data Mahasiswa Pada PDDIKTI, Login pddikti.kemdikbud.go.id
Pangkalan Data Perguruan Tinggi – PDDIKTI bertujuan untuk Mewujudkan basis data tunggal dalam perencanaan.....
Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pangkalan Data Perguruan Tinggi yang disebut dengan PDDIKTI adalah sistem yang menghimpun data pendidikan tinggi dari seluruh perguruan tinggi yang terintegrasi secara nasional.
"Pangkalan Data Perguruan Tinggi – PDDIKTI bertujuan untuk Mewujudkan basis data tunggal dalam perencanaan, pengaturan, pembinaan, dan pengawasan Pendidikan Tinggi; Mewadahi integrasi Data Pendidikan Tinggi bagi semua unit kerja di lingkungan Kementerian agar tercipta konsistensi data di
semua unit kerja dan mendorong peningkatan kualitas data secara sistematis; Menyediakan data, informasi penerapan, dan luaran sistem penjaminan mutu internal yang dilakukan oleh perguruan tinggi," ujar Dr. Drs. Muhammad Akbar, M.Si KEPALA LLDIKTI WILAYAH XI dalam jumpa pers Cek Data Mahasiswa Pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD DIKTI) Dan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka, Jumat 2 September 2022.
Lanjutnya lagi, tak hanya itu juga menyediakan data, informasi penerapan, dan luaran sistem penjaminan mutu eksternal atau akreditasi program studi dan perguruan tinggi yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi/Lembaga Akreditasi Mandiri; Menyediakan informasi bagi kementerian dalam melakukan pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, evaluasi, serta pembinaan dan
koordinasi perguruan tinggi; Menyediakan informasi bagi masyarakat mengenai kinerja Program Studi dan Perguruan Tinggi; Menyediakan data bagi peningkatan standar perguruan tinggi secara nasional.
Pengumpulan Data Pendidikan Tinggi pada PDDIKTI
a. Perguruan Tinggi harus menyampaikan laporan penyelenggaraan pendidikan tinggi ke PDDIKTI secara berkala pada semester ganjil, sementer genap dan semester antara.
b. Isi Laporan terdiri atas : Pembelajaran, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.
c. Laporan Pembelajaran, paling sedikit terdiri atas Rencana Studi dan Hasil Studi sesuai dengan periode pelaporan.
d. Perguruan Tinggi yang tidak menyampaikan laporan penyelenggaraan pendidikan tinggi ke PDDIKTI secara berkala dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Persiapkan Generasi Terbaik Indonesia, Ini Daftar Program Kampus Merdeka!
Berdasarkan SEKJEN Kemristekdikti Tanggal 21 Desember 2017, Pelaporan pangkalan data pendidikan tinggi, berlaku untuk Program studi umum di Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta pada Kemenristekdikti dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2003/2004 Perguruan Tinggi Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2012/2013.
Data Pendidikan Tinggi pada PDDIKTI
a. Perguruan Tinggi
b. Program Studi
c. Satuan Manajemen Sumberdaya
d. Dosen
e. Tenaga Kependidikan
f. Mahasiswa
g. Substansi Pendidikan Tinggi
h. Aktifitas Tri Dharma Pendidikan Tinggi
Data Referensi Pendidikan Tinggi
a. Kode Perguruan Tinggi
b. Kode Program Studi
c. Kode Satuan Manajemen
Sumberdaya
d. NIDN, NIDK, NUP
e. Nomor pokok badan
penyelenggara
f. Kode Bidang Ilmu
Cara Cek Data Mahasiswa pada PDDIKTI
1. Buka Tautan pddikti.kemdikbud.go.id
