Pemilu 2024
Tahapan Pemilu 2024, Gugatan PSI Terkait Judicial Review di MK Kandas !
Diketahui sebelumnya jika pasal yang dimintakan judicial review adalah Pasal 173 ayat 1 UU Pemilu yaitu terkait dengan penyelenggaraan pemilu.
TRIBUNPONTIANAK- Partai Solidaritas Indonesia ( PSI )mengajukan judicial review terkait agar semua Parpol bisa ikut serta dalam pemilihan Umum Tahun 2024 mendatang, dalam permohonannya yang diajukan oleh ketua umum PSI Giring meminta agar semua parpol mengikuti Verifikasi.
Diketahui sebelumnya jika pasal yang dimintakan judicial review adalah Pasal 173 ayat 1 UU Pemilu yaitu terkait dengan penyelenggaraan pemilu.
"Gugatan pemohon tidak berdasarkan menurut hukum untuk seluruhnya. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Seperti terlihat dalam tayangan channel YouTube MK pada Kamis 1 September 2022 oleh Tribunpontianak.co.id
Akan tetapi sepertinya permohonan itu sepertinya ditolak oleh MK dengan pertimbangan.
"Pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 mutatis mutandis berlaku terhadap pertimbangan hukum pemohon a quo," ucap Anwar Usman.
40 Parpol Daftar Pemilu 2024, 24 Lanjut Verifikasi
Dalam permohonannya, menurut PSI, pembedaan Parpol yang sudah ada di DPR RI dan non-DPR RI dalam proses verifikasi merupakan kebijakan yang merugikan konstitusional PSI. Salah satunya Pasal 28I ayat 2 UUD 1945:
"Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
• Tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Minta Partai Pandu Bangsa Hadirkan Saksi Secukupnya !
PSI menyatakan adalah partai politik yang lolos verifikasi dan telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019 namun tidak berhasil memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold sebagaimana ketentuan Pasal 414 ayat 1 UU Pemilu yang mensyaratkan minimal 4 persen (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR, dengan perolehan suara sebanyak 2.650.361 (1,89%).
"Pemohon secara spesifik, aktual, dan/atau potensial menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan mengalami kerugian konstitusional akibat diberlakukannya Pasal 173 ayat 1 UU Pemilu pasca Putusan MK 55/PUU-XVII//2020 karena peruntukan verifikasi faktual hanya diberlakukan bagi partai politik yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan parliamentary threshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan partai politik yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota (termasuk Pemohon) yang sangat merugikan hak konstitusional Pemohon untuk mendapatkan perlakuan dan kesempatan yang sama dan adil serta setara kedudukannya dan tidak diskriminatif sebagai sesama partai politik yang akan mengikuti pemilihan umum (pemilu) pada 2024," papar Giring.
PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024
Berikut jadwal dan tahapan Pemilu serentak 2024:
Jadwal dan tahapan Pemilu serentak 2024.
Masa kampanye pemilu serentak 2024 direncanakan berlangsung pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.
Adapun hari pemungutan suara tetap pada 14 Februari 2024.
Tahapan Pemilu serentak 2024 Putaran 1
* Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024= 14 Juni 2022-14 Juni 2024
* Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024= 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
* Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu Pemilu 2024= 29 Juli 2022-13 Desember 2022
* Penetapan peserta Pemilu 2024= 14 Desember 2022.
* Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan Pemilu 2024= 14 Oktober 2022-9 Februari 2023.
Jadwal Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
* Anggota DPD dimulai 6 Desember 2022-25 November 2023
* Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada 24 April 2023-25 November 2022
* Presiden dan Wakil Presiden pada 19 Oktober 2023-25 November 2022
* Masa kampanye Pemilu serentak 2024= 28 November 2023-10 Februari 2024
* Masa tenang Pemilu serentak 2024= 11-13 Februari 2024.
Berikut adalah jadwal Pemungutan dan penghitungan suara Pemilu serentak 2024
* Pemungutan suara Pemilu serentak 2024 = 14 Februari 2024
* Penghitungan Pemilu serentak 2024= 14-15 Februari 2024
* Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu serentak 2024= 15 Februari 2024-20 Maret 2024
* Penetapan hasil Pemilu sentak 2024.
Jika Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu) = paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK
Berikut adalah jadwal pemilihan suara putaran ke dua jika Ada PHPU = paling lambat 3 hari setelah putusan MK
Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
DPRD Kabupaten/Kota = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.
DPRD Kabupaten/Kota DPRD Provinsi = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing.
Anggota DPRD Provinsi DPR dan DPD = 1 Oktober 2024
Presiden dan Wakil Presiden = 20 Oktober 2024.
Tahapan Pemilu 2024 Putaran 2 (jika ada)
1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 22 Maret 2024-25 April 2024
2. Masa kampanye Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 2-22 Juni 2024
3. Masa tenang dimulai tanggal 23-25 Juni 2024
4. Pemungutan suara Pemilu 2024 putaran 2 berlangsung 26 Juni 2024
5. Penghitungan suara Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 26-27 Juni 2024
6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara berlangsung 27 Juni 2024-20 Juli
Dengan ditolaknya plaporan PSI terkait dengan pengujian peraturan perundang-undangan yang dilakukan