Apakah 1 September 2022 Harga BBM Subsidi Jadi Naik ? My Pertamina Tetap Jalan Untuk Batasi Subsidi

Awalnya pemerintah berencana menaikkan harga BBM subsidi, seperti Pertalite Rp 7.650 per liter jadi Rp 10.000.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase / Tribunpontianak.co.id / sid / mypertamina
MyPertamina sebagai aplikasi untuk pendataan dalam pembelian pertalite dan solar. Meski terjadi kenaikan harga BBM Aplikasi My Pertamina tetap wajib daftar. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Isu kenaikan BBM 1 September 2022 ramai di masyarakat, akibatnya sebagian masyarakat panik buyying membeli BBM.

Namun realisasinya kenaikan BBM Kamis 1 September 2022 di sejumlah SPBU tidak ada.

Sebelumnya Pemerintah berencana menaikkan harga BBM subsidi, seperti Pertalite Rp 7.650 per liter jadi Rp 10.000.

Kemudian harga Solar dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 7.200 per liter.

Menyikapi kabar tersebut, pihak Pertamina menyebutkan nasib kenaikan harga BBM bersubsidi merupakan hak regulator yakni Kementerian ESDM maupun Kementerian Keuangan.

Pengaturan penyaluran subsidi BBM Pertamina juga telah meluncurkan Aplikasi My Pertamina untuk membatasi penggunaan subsidi hanya kepada mereka yang membutuhkan.

Jamin Ketersediaan BBM, Pertamina Akan Sanki Tegas Lembaga Penyalur yang Lakukan Pelanggaran

Lantas jika nantinya kenaikan BBM terealisasi apakah pemilik kendaraan masih harus daftar di My Pertamina ?

Aplikasi My Pertamina merupakan aplikasi yang diluncurkan untuk membatasi pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar subsidi melalui program subsidi tepat sasaran.

Makanya penggunaan My Pertamina masih dibutuhkan dan wajib bagi pengguna kendaraan sementara untuk kendaraan roda empat.

Sebab ada mobil-mobil dengan kapasitas dan jenis tertentu yang tidak boleh lagi menggunakan BBM Subsidi.

Kriteria yang boleh mengkonsumsi Pertalite berdasarkan spesifikasi kendaraan roda empat ber CC di bawah 1.500

Seiring dengan itu pemerintah saat ini berencana untuk menaikkan harga BBM Subsidi Pertalite dan Solar.

Menurut Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting meski nantinya ada kenaikan harga BBM masyarakat masih perlu mendaftarkan kendaraannya melalui booth pendaftaran yang disiapkan perusahaan, dan juga melalui web subsidi.My Pertamina.

Sebab selama Pertalite dan Solar masih disubsidi maka pembatasan sangat diperlukan.

"Kalau sudah sesuai dengan keekonomian, tentunya berlaku mekanisme pasar. Harganya floating. Namun bila masih ada unsur subsidi di dalam BBM, maka diperlukan data pengguna agar bisa tepat sasaran (pembatasan untuk yang berhak)," ujarnya.

Tahapan Pendaftaran Pengguna Baru

- Siapkan dokumen yang dibutuhkan yaitu: KTP, STNK, Foto Kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya.

- Buka website subsiditepat.My Pertamina.id.

- Centang informasi memahami persyaratan.

- Klik daftar sekarang.

- Ikuti instruksi dalam website tersebut.

- Tunggu pencocokan data maksimal 7 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan, atau cek status pendaftaran di website secara berkala.

- Apabila sudah terkonfirmasi, unduh (download) kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved