Dinas PUPR Kayong Utara Sosialisasikan Perbup Kayong Utara Nomor 93 Tahun 2021
Nugroho Dwi Jatmoko selaku Ketua Panitia Sosialisasi Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 93 Tahun 2021 menyampaikan sambutan pada kegiatan tersebut.
Penulis: Zulfikri | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kayong Utara mensosialisasikan peraturan Bupati Kayong Utara nomor 93 tahun 2021 tentang rencana detail tata ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Sukadana tahun 2021-2041.
Pada kesempatan ini, Nugroho Dwi Jatmoko selaku Ketua Panitia Sosialisasi Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 93 Tahun 2021 menyampaikan sambutan pada kegiatan tersebut.
“Sosialisasi peraturan Bupati Kayong Utara nomor 93 tahun 2021 tentang rencana detail tata ruang kawasan perkotaan sukadana tahun 2021-2041,” terangnya. Selasa 30 Agustus 2022.
• Wakapolres Kayong Utara Menjadi Pembina Upacara Apel di SMAN I Sukadana, Ini Pesannya
Untuk itu, Dirinya berharap sosialisasi tersebut dapat memberikan informasi kepada perangkat daerah, desa dan masyarakat mengenai RDTR kawasan perkotaan sukadana
“Sosialisasi ini, memberikan informasi kepada seluruh perangkat daerah, seluruh perangkat desa dan perwakilan masyarakat Kabupaten Kayong Utara,” tambahnya.
Ia berharap, sosialisasi ini bisa disampaikan kepda masyarakat di desa maupun di dusun masing-masing.
“Besar harapan kami kegiatan ini dapat memberikan informasi, kepada para peserta yang nantinya dapat disampaikan kepada masyarakat di desa dan dusun masing-masing agar semua perizinan baik itu di desa, kecamatan dan Kabupaten dapat sinkron dengan tata ruang,” tukasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News