Info Stimulus
Cek ! Ini 21 Pelayanan Yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Terbaru Menyesuaikan Aturan KRIS
Dengan adanya aturan ini para peserta BPJS Kesehatan dapat berobat gratis sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dengan adanya pemberlakuan sistem Kelas Rawat Inap Standar ( KRIS ) yang diberlakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) terkait dengan penggunaan Kartu BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pengobatan.
Saat ini aturan KRIS diberlakukan artinya tidak ada lagi sistem kelas 1 2 3 pada layanan BPJS Kesehatan.
Dengan adanya aturan ini para peserta BPJS Kesehatan dapat berobat gratis sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.
Untuk mendaftar BPJS kesehatan ada dua jenis yaitu BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh pemerintah (JKN - KIS) dan ada BPJS Kesehatan Mandiri .
Menyusul kebijakan dengan aturan tersebut maka berpengaruh juga dengan iuran dari BPJS Kesehatan saat ini hanya akan dibayar berdasarkan jenis pelayanan yang di inginkan yaitu dari kelas rawat inap.
• Belum Berubah ! Ini Daftar Terbaru Iuran BPJS Kesehatan Pasca Dihapusnya Sistem Kelas 1 2 3
Lantas, Apakah semua pelayanan kesehatan ditanggung BPJS ?
Berikut adalah rincisn terbaru terkait pelayanan Kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Ketentuan mengenai layanan kesehatan dan kriteria penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan tertuang dalam Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Jika mengacu pada aturan Perpres Nomor 82 Tahun 2018, setidaknya berikut daftar 21 layanan kesehatan dan kriteria penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
5. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib, sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
29. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan
Itulah daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS. Hal ini perlu diketahui dengan jelas oleh peserta sebelum mengajukan klaim biaya perawatan menggunakan BPJS. (*)