Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Sukadana, Sekda Kayong Utara Nilai Untuk Penataan Kawasan
Untuk itu, Sekda Kayong Utara ini mengungkapkan bahwa telah ditetapkan RDTR kawasan perkotaan Sukadana dalam peraturan Bupati.
Penulis: Zulfikri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONGUTARA - Dari Sosialisasikan peraturan Bupati Kayong Utara nomor 93 tahun 2021 tentang rencana detail tata ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Sukadana tahun 2021-2041 ini, sebagai langkah untuk penataan kawasan.
Untuk itu, rencana detail tata ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Sukadana tahun 2021-2041 sejalan dengan melaksanakan amanah dari Peraturan Pemerintah
Sekretaris Daerah Kayong Utara, Hilaria Yusnani menuturkan bahwa pembinaan penataan ruang terlaksana secara sinergis.
“Salah satu amanah dari peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang, bahwa pembinaan penataan ruang diselenggarakan secara sinergis oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat, yang salah satu bentuknya adalah sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang penataan ruang,” terang Sekda Kayong Utara ini. Selasa 30 Agustus 2022.
• Dinas PUPR Kayong Utara Sosialisasikan Perbup Kayong Utara Nomor 93 Tahun 2021
Untuk itu, Sekda Kayong Utara ini mengungkapkan bahwa telah ditetapkan RDTR kawasan perkotaan Sukadana dalam peraturan Bupati.
“RDTR kawasan perkotaan sukadana telah ditetapkan dalam peraturan bupati pada tanggal 30 desember 2021,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Hilaria menilai bahwa penyusunan RDTR ini untuk penataan kawasan serta percepatan pertumbuhan ekonomi wilayah.
“Penyusunan RDTR kawasan perkotaan sukadana, dimaksudkan untuk penataan kawasan dan percepatan pertumbuhan ekonomi wilayah melalui transparansi produk tata ruang sehingga mempermudah investasi dan perizinan di daerah,” tukas Sekda Kayong Utara. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News