Breaking News

Disbunnak Kalbar Fokus Percepat Penetapan Harga TBS Empat Kali dalam Sebulan 

Pemerintah Provinsi Kalbar baru-baru ini merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 63 Tahun 2018 tentang Petunjuk pelaksanaan penetapan indeks

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Maskartini
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar, Muhammad Munsif saat melihat TBS beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar berupaya mempercepat penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dilakukan empat kali dalam sebulan agar sesuai perkembangan harga terkini.

"Fokus kami adalah mempercepat penetapan harga TBS sawit. Sebelumnya penetapan dilakukan dua kali dalam satu bulan menjadi empat kali dalam satu bulan," ujar Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar, Muhammad Munsif.

Pemerintah Provinsi Kalbar baru-baru ini merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 63 Tahun 2018 tentang Petunjuk pelaksanaan penetapan indeks K dan pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun.

5 Siswa SMA Kristen Immanuel Pontianak Raih Beasiswa Asean Scholarship dan Beasiswa Indonesia Maju

Munsif juga mengatakan hal ini juga guna mengakomodasi petani swadaya sawit terkait tata niaga. Pihaknya sudah melakukan tiga kali pertemuan untuk membahas revisi Pergub tersebut.

Revisi regulasi yang ada dilakukan kata Munsif sebagai respons terhadap tuntutan para pekebun yang menyampaikan aspirasinya pada Juli lalu.

Dalam pergub tersebut, pihaknya mengakomodasi kepentingan pekebun swadaya, mulai dari jadwal penetapan harga TBS sawit, hingga harga minimal.

Mengenai harga TBS sawit swadaya, perusahaan diharapkan tidak memberikan harga lebih rendah dari harga penetapan yang paling rendah dari kebun mitra.

Biasanya penetapan harga TBS sawit yang paling rendah memiliki rendemen sekitar 16-17 persen, dan dari segi umur umumnya berusia tiga tahun.

Sementara aturan terkait harga minimal yang diambil dari harga terendah tersebut menurutnya tidak bersifat mandatori. Sebab, acuan utama yang digunakan adalah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01/Permentan/KB.120/I/2018.

"Kami harapkan di harga penetapan apapun untuk petani swadaya, harga terendah itu yang paling minimal. Mandatorinya itu bila mereka pekebun swadaya sudah terikat dengan sebuah perjanjian dengan perusahaan. Pergub untuk mengakomodir kepentingan petani swadaya," ujarnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved