Lokal Populer
Usia di Atas 18 Tahun Harus Booster, Sedangkan 6-17 Tahun Wajib Sudah Menerima Vaksinasi Kedua
Satgas Penanganan Covid-19 Pusat kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru Nomor 24 tahun 2022,
Penulis: Anggita Putri | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Satgas Penanganan Covid-19 Pusat kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru Nomor 24 tahun 2022, tentang ketentuan perjalanan orang dalam Negeri dalam masa pandemi covid-19.
SE tersebut ditanda tangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, yang berlaku mulai tanggal 25 Agustus 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harry Agung mengatakan bahwa SE nomor 24 tahun 2022 yang berlaku sejak 25 Agustus 2022 menggantikan SE No 23 tahun 2022 terkait ketentuan pelaku perjalanan dinas di dalam negeri (PPDN).
“Karena SE ini dari Satgas Nasional maka berlaku secara nasional termasuk Kalbar,”ujarnya kepada Tribun Pontianak, Minggu 28 Agustus 2022.
• Vaksin Moderna Tidak Ada Lagi, Booster Kedua Nakes Gunakan Vaksin Pfizer
Maka sejak 25 Agustus 2022 berlaku ketentuan terkait diwajibkannya usia di atas 18 tahun harus booster, sedangkan 6-17 tahun wajib sudah menerima vaksinasi kedua atau V2.
“18 tahun ke atas wajib harus sudah booster, karena kan booster untuk dewasa di atas 18 tahun. Sedangkan untuk usia di bawah 6 tahun harus ada pendampingan, memang tidak ditentukan dengan vaksinasi,” ujarnya.
Ia mengatakan pada poin 5 pada SE nomor 24 tahun 2022 juga telah disertakan bahwa untuk keadaan kondisi kesehatan khusus dan yang mempunyai komorbid dan tidak dapat dilakukan vaksinasi. Maka harus disertai dengan keterangan dokter atau dari RS bahwa yang bersangkutan tidak dapat dilakukan vaksinasi.
“SE 24 ini dengan ketentuan diatas 18 tahun harus booster untuk melakukan PPDN. Maka sekaligus mendorong warga masyarakat untuk melakukan vaksinasi booster,” tegasnya.
Karena diketahui bahwa vaksinasi booster ini masih jauh dari target dibanding V2. Di Kalbar sendiri untuk vaksinasi bootser baru mencapai 20 persen, sedangkan V1 dan V2 sudah diatas 70 persen.
Oleh karena itu, ia berharap dengan adanya SE ini juga mendorong untuk peningkatakan jumlah cakupan booster di Kalbar.
“Saya kira ini sangat bermanfaat bagi masyarakat dengan mendapatkan booster dimana ketika antibody yang semakin menurun dapat ditingkatkan kembali kekebalan tubuh nya dan rentang waktu kekebalan nya diperpanjang,” pungkasnya.
Pelaku Perjalanan
Satgas Penanganan Covid-19 Pusat kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru Nomor 24 tahun 2022, tentang ketentuan perjalanan orang dalam Negeri dalam masa pandemi covid-19.
SE tersebut ditanda tangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, yang berlaku mulai tanggal 25 Agustus 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Barat, Harisson yang juga sebagai Wakil Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan ada beberapa poin yang berbeda pada aturan terbaru yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 Nasional.
• Alokasi Vaksin PMK Untuk Kalbar Dari Pemerintah Pusat Sebanyak 63.900 Dosis