Berubah Lagi! Syarat Baru Naik Pesawat Kini Beda Perlakuan Antara Penumpang Asing dan Pribumi

Baru lagi Syarat Naik Pesawat berlaku mulai hari ini Senin 29 Agustus 2022 untuk semua Maskapai dalam aturan perjalanan udara bulan September 2022.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase warga melaukan vaksinasi - Cek Syarat Naik Pesawat Kini Beda Perlakuan Antara Penumpang Asing dan Pribumi. 

"Sedangkan bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.

Serta tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen, namun wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," ujarnya.

Nur Isnin menambahkan, aturan baru imi dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayanan terbatas.

Ia juga mengatakan, selama pemberlakuan edaran ini, kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen.

Lebih lanjut, Nur Isnin meminta SE terbaru ini dilaksanakan dengan baik di lapangan serta dilakukan pengawasan.

"Dengan berlakunya edaran ini, SE Menhub No 77 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ucap dia.

(*)

.

.

.

.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved