Berubah Lagi! Syarat Baru Naik Pesawat Kini Beda Perlakuan Antara Penumpang Asing dan Pribumi
Baru lagi Syarat Naik Pesawat berlaku mulai hari ini Senin 29 Agustus 2022 untuk semua Maskapai dalam aturan perjalanan udara bulan September 2022.
"Sedangkan bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.
Serta tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen, namun wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," ujarnya.
Nur Isnin menambahkan, aturan baru imi dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayanan terbatas.
Ia juga mengatakan, selama pemberlakuan edaran ini, kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen.
Lebih lanjut, Nur Isnin meminta SE terbaru ini dilaksanakan dengan baik di lapangan serta dilakukan pengawasan.
"Dengan berlakunya edaran ini, SE Menhub No 77 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ucap dia.
(*)
.
.
.
.